(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Garis polisi (police line) dipasang untuk menjaga status quo tempat kejadian perkara (TKP). Ini bertujuan untuk mempermudah kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta melindungi area TKP dari kerusakan atau pencemaran.
Membuka atau merusak garis polisi tanpa izin dapat dianggap sebagai tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum, termasuk hukuman penjara dan denda.
Mirisnya Pengusaha Tempat Hiburan Malam Nes Bar yang berada di jalan Satya Bhakti, Kelurahan Sei-Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara diduga kuat telah mengkangkangi hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku, dikarenakan pada tanggal 16 Mei 2025 disaat Wakil Bupati Asahan bersama Forkopimda Kabupaten Asahan memimpin kegiatan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) dengan menyegel memakai Police Line dibuka paksa oleh pengusaha THM Nes Bar Kisaran tanpa izin atau proses hukum pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025.
Pantauan awak media dilokasi saat melakukan kegiatan penertiban THM tampak hadir anggota DPRD Kabupaten Asahan, Kapolres Asahan melalui Wakapolres Asahan, Perwakilan Polisi Militer (PM), Perwakilan Dandim 0208/AS, Kasat Pol PP Kabupaten Asahan, Dan Dinas terkait, Camat Kota Kisaran Barat, Awak Media yang bertugas di wilayah Kabupaten Asahan.
Dalam hal ini salah satu anggota DPRD Kabupaten Asahan menyambangi pengusaha Nes Bar Kisaran lantas mengatakan bahwa pengusaha THM Nes Bar sudah sangat berani mencopot atau melewati dan membuka garis Police Line yang terpasang.
Kembali anggota DPRD Kabupaten Asahan mengatakan bahwa pengusaha THM Nes Bar Kisaran yang telah membuka garis Police Line akan diproses secara hukum dan aturan yang berlaku.
Dalam hal ini pengusaha THM Nes Bar Kisaran berdalih bahwa dirinya hendak mengambil barang-barang yang ada dilokasi yang terpasang garis Police Line. Sementara tampak di lokasi karyawan Nes Bar menerima dan melayani puluhan pengunjung.
Lanjut Anggota DPRD Kabupaten Asahan mengakhiri penyampaiannya saat melakukan penertiban THM meminta agar pihak Polres Asahan segera memproses pengusaha THM Nes Bar Kisaran secara hukum, dikarenakan hukum harus ditegakkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.(IS/SL)