PEKANBARU, Suaralira.com -- Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro telah memberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis kepada ratusan tempat usaha.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang S Sos M Si menyebutkan, teguran bagi tempat usaha itu diberikan karena tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
"Kemudian ada juga beberapa tempat usaha yang ditutup sementara karena membandel," ungkapnya, Selasa (25/5).
Disampaikannya, sanksi penutupan sementara diberlakukan lantaran pelaku usaha tetap membandel meski sudah diberikan teguran lisan dan tertulis agar menerapkan prokes di tempat usaha.
"Penutupan sementara ini sesuai Perwako 111 pasal 17. Kita dari satgas covid bisa melakukan penutupan sementara kalau memang sudah ditegur dan membandel," tegas Iwan.
Selain tempat usaha, lanjut dia, selama pelaksanaan PPKM satgas covid juga telah memberikan teguran lisan kepada 700 lebih warga yang tidak mematuhi prokes saat beraktivitas di luar rumah.
"Sementara yang disanksi denda administrasi masing-masing sebesar 250 ribu ada 2 orang, karena tidak pakai masker. Selama PPKM juga sudah dilakukan pembubaran (kegiatan warga) 12 kali. Pembubaran karena kerumunan," tutupnya. (Kominfo/sl)