Bangko Pusako (Rohil), Suaralira.com --Seorang Residivis Kembali berulah, bersama dengan temannya di Balam Km 19 digerebek, Polisi temukan seberat 14,75 Sabu, Kamis, (03/06/2021).
Residivis Siswanto alias Siswo (32) alamat Balam Km 22, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Dan seorang temannya petani Joni Vender Damanik alias Joni (37), alamat Balam Km.24, Dusun Sumber Sari, Kelurahan Balam Sempurna Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, ini digrebek Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil di 2 pondok dalam Lokasi perkebunan sawit di daerah Jalan Nasional, Balam Km 19, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Hingga berhasil membawanya ke sel Mapolres Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi, Minggu (6/6/21) Membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tersebut.
Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkoba. Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnalnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenarannya.
Saat dilakukan pengintaian disekitar lokasi, Tim Opsnal melihat orang melintas menggunakan sepeda motor yang masuk kelokasi kebun, yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika, Tim Opsnal masuk kelokasi kebun lalu menemukan dan mendatangi sebuah pondok (TKP I) yang didalamnya ada seorang laki-laki mengaku bernama Joni Vender Damanik alias Joni. Langsung diamankan, diperiksa dan digeledah, hingga selanjutnya dilantai pondok ( TKP I ) ini ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya (Bong).
Kemudian dilakukan pengembangan yang hasilnya didapat informasi bahwa Narkotika paket kecil tersebut diterima Saudara Joni dari saudara Siswo. Terus dilakukanlah penggerebekan ke pondok ( TKP II) yang berjarak sekitar 300 meter dari pondok (TKP-I). Dan dalam penggerebekan itu, Tim berhasil mengamankan saudara Siswanto alias Siswo.
Selanjutnya digeledah dan hasilnya ditemukan sebuah tabung Redoxon berisikan benda diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 plastik klip berbagai ukuran, alat hisap narkotika jenis sabu atau bong, sebuah gunting, timbangan digital, kantong kain hitam berisi bungkusan plastik klip berbagai ukuran lainnya berikut dengan uang berjumlah Rp 400.000.
Saat ditanyakan tentang barang bukti yang didapat, maka Saudara Siswo mengakui kepemilikan atas seluruh narkotika tersebut di perolehnya dari seseorang berinisial "BCL" (dalam lidik), kemudian kedua tersangka berikut seluruh barang bukti yang ditemukan di kedua TKP ini, langsung dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut" jelas AKP Juliandi SH.
Kami jelaskan "Barang Bukti di TKP Pondok-I Tersangka Saudara Joni Vender Damanik alias Joni, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah tabung kaca pirex yang didalamnya terdapat butiran atau serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah botol plastik tutup biru disambung pipet diduga alat hisap narkotika jenis sabu atau bong, dan 1 satu unit handphone Android mrek Samsung warna putih."
Sedangkan di TKP pondok-II Tersangka Saudara Siswanto alias Siswo, 1 buah wadah tabung Redoxon yang didalamnya terdapat 8 bungkus plastik klip berbagai ukuran yang masing - masing berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah wadah kantong kain hitam berisikan bungkusan-bungkusan plastik klip kosong berbagai ukuran, 1 buah botol plastik tutup biru disambung pipet diduga alat hisap narkotika jenis sabu atau bong, 1 satu unit Handphone Android merk Samsung warna putih jenis HP lipat, Uang berjumlah Rp 400.000, 1 unit timbangan digital, 1 buah gunting, 1 buah mancis, 1 buah pipet putih dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau putih, No Pol BM 5155 WO beserta kunci kontaknya" jelasnya.
Adapun hasil Tes urine kedua tersangka positif mengandung Amphetamin. Dan kepada keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."imbuhnya. (hms/J Manik/sl)