Sat Res Narkoba Polres Rohil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dengan Berat 15,59 Gram.

BAGAN SINEMBAH (Rohil), Suaralira.com -- Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah Daerah Simpang Martabak, Bagan Batu Kec Bagan Sinembah Kab Rokan Hilir, terdapat jual beli narkotika jenis sabu.
 
Mendapat informasi tersebut, atas perintah Kasat Res Narkoba dilakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan guna menangkap pelaku, Jumat, (4/6) sekira pukul 10:00 WIB, dilakukan pengintaian hingga penggerebekan dirumah Sdri. Puspa, ketika di lakukan penggrebekan didalam rumah berhasil diamankan sdri. Puspa. 
 
Kemudian dilakukan interogasi terhadap nya, Puspa mengakui bahwa memang benar ada menjual dan menyimpan narkotika jenis sabu , kemudian ditunjukannya dimana disimpan narkotika jenis sabu yaitu dalam kantong celana di kamar milik sdri. Puspa.
 
Didalam kantong celana tersebut ada paketan narkotika jenis sabu sebanyak 75 paket, dari pengakuan PUSPA bahwa memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki laki bernama ERWIN. Sedangkan untuk pemesanannya sdri. PUSPA dengan cara menghubungi terlebih dahulu seseorang inisial "TW" (Dalam lidik). Selanjutnya dilakukan pengembangan dalam perkara ini dan sdri PUSPA dibawa ke Polres Rohil beserta semua barang bukti. 
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan beberapa barang bukti yang di dapati dari tersangka, yaitu 75 Plastik kecil berbagai ukuran berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 Unit hand-phone merk NOKIA warna hitam, 1 Potong celana jeans warna biru, dan1 Potong celana pendek warna hitam. Dan dari Tes urine tersangka
PUSPA BR SIRAIT di ketahui (Negatif) Amphetamine, Metahmphetamine dan Tetrahydrocannabinol. (hms/J Manik/sl)