Polres Tebingtinggi Tangkap Seorang Pria Beserta Barang Bukti Sabu

Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap seorang Pria berinisial DA (41) Warga Jalan Kf Tandean Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi yang Berprofesi sebagai Guru.
 
Penangkapan oleh personil Satnarkoba di Jalan Kf Tandean Kelurahan Bulian Kota Tebingtinggi dirumah tempat tinggal pelaku,  terjadi Senin (7/6) Malam bersama barang bukti 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,38 gram dan berat bersih 0,32 gram, "Ujar Kasat Narkoba Polres Tebingtigtinggi AKP Yunus Tarigan SH melalui Ba Subbag Polres Brigadir Andreas Sinaga.
 
"Pada saat penangkapan tersebut, petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang" berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dari bawah lemari di dalam kamar tidur pelaku, Selanjutnya pelaku mengakui bahwa Barang bukti tersebut adalah miliknya.
 
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk Proses Lebih lanjut.
 
Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Ba subbag Andreas. (Gabe/sl)