Ayah Kandung Bejat, Tega Setubuhi Anaknya Hingga Hamil

INHU (Riau), Suarallira.com -- Lagi lagi warga Kelurahan Sekip Hilir dihebohkan kembali dengan prilaku Biadab, itu kata-kata yang pantas ditujukan pada salah seorang warga Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, UCK (48) yang tega menyetubuhi anak kandungnya masih dibawah umur, sebut saja Melati (17), sebanyak puluhan kali sejak tahun 2018 hingga Mei 2021 dan sekarang hamil 3 bulan saat ini.
 
Setelah dulakukan pencarian terhadap pelaku, akhirnya berhasil diringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu, Sabtu, 12 Juni 2021 kemarin, pukul 13.00 WIB disebuah warung makan, jalan Sultan Kelurahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat.
 
Pelaku yang kesan tidak bermoral disangkakan Terkait kasus persetubuhan anak bawah umur ini, Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketika dikonfirmasi, Selasa 15 Juni 2021 menjelaskan, sesuai pengakuan tersangka, aksi bejat ini dilakukan sejak tahun 2018, ketika itu korban masih duduk kelas 1 SMK Rengat. 
 
Dijelaskan Misran, kasus ini mulai terjadi pada November 2018, ketika itu pelaku baru bangun tidur, kemudian pelaku tergiur melihat korban yang telah tumbuh gadis sedang membersihkan rumah. Sementara, ibu korban tidak ada dirumah, bekerja sebagai pembantu  dirumah majikannya sebagai buruh cuci.
 
Dengan bringas atau setan darimana dengan tenang Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, awalnya korban menolak, namun pelaku mengancam korban, hal ini membuat korban pasrah dan tak kuasa melawan pelaku yang sudah seperti orang kesurupan dan kesetanan.
 
Pelaku melancarkan perbuatan bejat tersebut berkali-kali, bahkan tak terhitung, sejak korban duduk di bangku kelas 1 hingga Mei 2021, tepatnya bulan puasa lalu. Perbuatan yang melebihi binatang ini selalu dilakukan pelaku pada siang hari. Juga pelaku Sesekali menyetubuhi korban ketika korban menutup warung angkringan milik pelaku. 
 
"Perbuatan biadab apabila korban menolak, maka pelaku marah besar dan mengamuk, bahkan adik-adik korban selalu menjadi sasaran amukan pelaku, hal ini membuat korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku, karena korban sangat sayang adik-adiknya," ujar Misran.
 
Pelaku melakukan bejatnya terakhir, korban disetubuhi pelaku, 5 Mei 2021 pukul 14.00 WIB dirumahnya, padahal ketika itu bulan Ramadhan tapi tak membuat pelaku menyurutkan hasrat bejatnya, Kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban curiga dengan perubahan fisik anaknya karena sudah terlambat datang bulan, bahkan korban sering mual dan muntah padahal korban status baru selesai sekolah. 
 
Setelah ditanya ibunya, barulah korban menceritakan kejadian yang selama ini dialaminya. Bagai disambar petir siang hari, ibu korban langsung naik pitam, dan Sabtu 5 Juni 2021, ibu korban datang ke Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang memalukan itu.
 
Ketika ibu korban pergi ke Mapolres, pelaku tahu dan langsung melarikan diri sebelum ibu korban menyelesaikan laporannya ke polisi. Pelaku melarikan diri tapi tak berlangsung lama, bahkan cara menangkap pelaku cukup unik, korban diminta polisi untuk menghubungi telepon seluler pelaku, mengatakan jika korban rindu dengan pelaku, layaknya anak baru gede yang mabuk kasmaran.
 
Akhirnya, Sabtu 12 Juni 2021, korban bersedia menemui korban, tapi tidak dirumahnya, melainkan sebuah warung makan di jalan Sultan Rengat.
 
Ternyata benar, pukul 15.00 WIB, pelaku tiba diwarung itu dan duduk sambil menunggu korban.
 
Ketika itulah pelaku langsung diringkus tim yang sebelumnya telah mengintai dan menunggu disekitar warung makan itu. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan dan mengakui semua perbuatan biadabnya.
 
"Sekarang tersangka sudah diamankan di Polres Inhu beserta barang bukti beberapa pakaian milik korban," tutup Misran. (prs/sl)