INHU (Riau), Suaralira.com -- Kembali Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Hukumnya.
Kembali meringkus Dua pengedar sabu yang berinisial PP (31) warga Desa Pontian Mekar dan BS (20) juga warga Desa Pontian Mekar Kecamatan LBJ diringkus Senin, 21 Juni 2021 sore, sekitar pukul 15.00 WIB dirumahnya, dari tangan kedua tersangka, diamankan 19 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor, 4,68 gram, uang tunai hasil jual sabu.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa 22 Juni 2021 ditemui awak media membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka kasus narkoba di Polsek LBJ belum lama ini.
Diterangkannya, Senin 21 Juni 2021 sekitar pukul 12.30 WIB, salah seorang personel Polsek LBJ mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah diwilayah RT 001/ RW 001, Desa Pontian Mekar yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu dan tempat pesta sabu.
Informasi itu tersampaikan kepada Kapolsek LBJ, segera Kapolsek mengintruksikan unit Reskrim turun kelapangan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Hukumnya.
Diperkirakan sekitar pukul 15.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah yang sebelumnya dilakukan pengintaian dirumahnya tersangka berada didalam rumah segera diamankan dua pria yang mengaku memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika bukan jenis tanaman, yakni sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah kopor.
Tim temukan 19 paket sabu-sabu siap edar, 13 ukuran sedang dan 6 ukuran kecil, selain itu ditemukan benda-benda yang terkait dengan aktifitas peredaran narkoba, alat hisap sabu dan uang tunai Rp 1 juta hasil penjualan sabu.
"Dari pengakuan tersangka jika sabu-sabu itu didapat dari seseorang di Pekanbaru, sekarang masih diburu unit Reskrim Polsek LBJ, dengan demikian, ada kemungkinan jumlah tersangka baru". Terang Misran. (prs/sl)