Edar dan Gunakan Sabu, 2 Warga Sungai Besar di Bekuk Polsek Bangko

Bagan Siapi-api, Suaralira.com -- Diduga edar dan gunakan sabu, 2 warga Sungai Besar berhasil di bekuk Tim Opsnal Polsek Bangko di jembatan Pedamaran II.
 
2 Warga Kepenghulan Sungai Besar Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, bernama Ucok Siregar alias Ucok 36 tahun dan Safrizal alias Ijal 34 tahun ini, dibekuk petugas dengan barang bukti seberat kotor 1,35 gram sabu ikut diamankan di Jembatan Pedamaran II RT 018 / RW.009 Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Sabtu 03 Juli 2021. Pukul 17.00 Kemarin. 
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat kotor 1,35 gram diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko tersebut.
 
"Telah dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu oleh Polsek Bangko Polres Rohil", ungkap AKP Juliandi SH.
 
Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkotika yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di TKP ini.dan melihat dua orang laki-laki dengan mengendarai 1 unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam yang gerak geriknya mencurigakan. 
 
Melihat hal tersebut selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko menghentikan laju kendaraan yang dikendarai kedua orang laki-laki tersebut, setelah diinterogasi, pengemudi mengaku bernama Saudara Safrizal alias Ijal dan yang dibonceng mengaku bernama Saudara Ucok Siregar alias Ucok.
 
Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang tersebut, hasilnya dari saudara Safrizal alias Ijal ditemukan 1 buah tas warna cokelat yang didalamnya terdapat 1 unit handphone merk oppo warna hitam, uang tunai senilai Rp 25.000,- dan 1 buah dompet warna cokelat yang didalamnya terdapat KTP atas namanya.
 
Sementara dari saudara Ucok Siregar alias Ucok, didalam saku celana depan sebelah kirinya ditemukan 1 bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan disaku depan sebelah kanan ditemukan 1 unit handphone merk nokia warna putih. Kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang temannya yang bernama saudara cebol (Dpo) yang beralamat di Jalan Pusara Gang Buntu Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir", jelas AKP Juliandi SH.
 
Kemudian dengan di pimpin langsung oleh Kapolsek Bangko personil gabungan Polsek Bangko melakukan penggerebekan di Jl Pusara Gg Buntu Kep Bagan Punak Pesisir dimana diketahui sdr Cebol (Dpo) berada disuatu warung, namun saudara Cebol berhasil melarikan diri ke dalam pemukiman warga padat penduduk", jelas Kasubbag Humas Polres Rohil, lagi.
 
Selanjutnya kedua tersangka dan Barang Bukti berupa 1 bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk oppo warna hitam, 1 unit handphone merk nokia warna putih, 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah buah tas sandang warna cokelat, 1 lembar KTP atas nama Safrizal, Uang tunai senilai Rp 25.000,- 1 helai celana pendek warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam. Selanjutnya kedua tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut", jelasnya.
 
Hasil tes urine heduanya positif mengandung Metaphetamine dan dikenakan pasal 112 Jo 114 Jo 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika", imbuhnya. (hms/J Manik/sl)