Kapolres Bengkalis Buka Kegiatan Penyuluhan Hukum Penyalahgunaan Narkotika

Bengkalis, Suaralira.com -- Telah dilaksanakan giat penyuluhan hukum penyalahgunaan narkotika menurut undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Polres Bengkalis Serta Jajaran. Rabu, (7/7/2021). bertempat di Aula Tribrata Mapolres Bengkalis jalan Pertanian desa senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
 
Hasil pantauan, pelaksana giat hadir Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT, Waka polres Bengkalis Kompol Asleli Farida Turnip SIK. Kabag Sumda Polres Bengkalis Kompol Zulkarnaini, Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Tony Armando SE dan Kasub Bag Humas Polres Bengkalis AKP Bahu Purba, SH serta personil jajaran Polres Bengkalis.
 
Pelaksana kegiatan penyuluhan hukum penyalahgunaan narkotika di buka oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT.
 
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT, melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Tony Armando SE, menyampaikan dilaksanakan penyuluhan hukum penyalahgunaan narkotika menurut undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
 
Sambung IPTU Tony, dalam giat para peserta paham dan mengerti tentang undang-undang penyalahgunaan narkotika/narkoba. Dan para peserta tau dan mengerti prosedur tentang tertangkap tangan, penyelidikan, penyidikan tentang penyalahgunaan narkoba, para peserta mengerti dan paham tentang pasal-pasal dan penerapan pasal terhadap pemakai, pengedar/kurir, bandar Narkoba, "ungkapnya.
 
Berikut nama perserta giat, para Kasat Fung Polres Bengkalis, para Kasi Polres Bengkalis, perwakilan Bag, Sat, Si Polres Bengkalis, perwakilan Polsek-Polsek Jajaran Polres Bengkalis, perwakilan Babin Kamtibmas Sepolres Bengkalis. (hms/J Manik/sl)