Pemprov Riau Bakal Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan untuk Mahasiswa Kurang Mampu

PEKANBARU (RIAU), suaralira.com - Hal kepedulian dari pendidikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan salurkan bentuk bantuan biaya pendidikan. Yakni bantuan biaya pendidikan itu disalurkan  melalui Biro Kesra Setdaprov Riau. Yang antara lain Bantuan Sosial Pendidikan, Beasiswa Bidikmisi, dan juga Beasiswa Prestasi Dalam dan Luar Negeri.
 
Penyaluran bantuan sosial ini dibagi rata 71 perguruan tinggi se Provinsi Riau yang ditujukan untuk mahasiswa kurang mampu. Beasiswa dan bantuan sosial yang akan diberikan kepada mahasiswa harus sesuai dengan keuangan daerah dan tagihan biaya pendidikan seperti SPP/UKT dari masing masing universitas yang bersangkutan.
 
“Bantuan Sosial pendidikan diusulkan sesuai skema bantuan pendidikan dengan tolak ukur prestasi di kampus masing-masing,” sebut Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting saat memimpin rapat pembentukan tim seleksi verifikasi dan evaluasi bantuan pendidikan dan beasiswa Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Rabu (7/7/2021).
 
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Bagian Layanan Dasar Biro Kesra Setda Provinsi Riau Rudi Hartono, Inspektorat Provinsi Riau, Dinas Pendidikan, Kabang biro hukum, Bappebdalitbag Provinsi Riau serta peserta dari OPD yang terkait.
 
Pihaknya  ujar Jenri, meminta kepada Karo Kesra Riau menjelaskan bagaimana tata cara mendapatkan bantuan beasiswa ini, sesuai dengan mekanisme berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 Pasal 19.
 
Pemendagri ini mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring evaluasi bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
 
Jenri memberitahukan, Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor 452 Tahun 2021 mengenai pembentukan tim seleksi bantuan pendidikan dan beasiswa di Provinsi Riau telah dikeluarkan.
 
Berdasarkan SK tersebut, terdapat tugas pokok dan kewajiban dari tim seleksi yang akan bertanggung jawab dalam penugasan. Dimana Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku pembina tim seleksi. Kemudian tim penasihat diketuai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
 
“Dengan diadakannya rapat ini, kita berbicara dan membahas mengenai apa saja tugas dan fungsi dari SK tim seleksi itu,” katanya. **(ADV/Diskominfo Riau)