Perkuat Fungsi Pengawasan, Komisi V DPRD Riau Kunker ke Disnakertrans Kepri

"Memperkuat fungsi pengawasan, maka Komisi V DPRD Riau lakukan kunjungan observasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau, tepatnya pada UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam. Jum'at (02/07/2021)."

Diketahui, rombongan dipimpin Ketua Komisi V, Eddy Mohd. Yatim didampingi Sekretaris Komisi V, Sulastri beserta anggota Komisi V lainnya yakni Marwan Yohanes, Sunaryo, Ramos Teddy Sianturi dan Zulkifli Indra. Pertemuan bertempat di Gedung UPT Pengawas Disnakertrans Wilayah Kerja Kota Batam. Rombongan diterima Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara M Simarmata.

Kesempatan itu, Ketua Komisi V DPRD Riau Eddy Yatim sangat mengapresiasi sekali keberadaan aplikasi ini. Makanya melakukan kunker Observasi bertujuan ini untuk mendapat atau menginginkan informasi lebih dalam terkait. Selain itu, untuk memperoleh informasi berkaitan dengan strategi terkait permasalahan atau perselisihan sengketa yang antara tenaga kerja dengan perusahaan terjadi di Kepri, khususnya kota Batam sebagai kota industrial.

"Kunjungan observasi inikan bertujuan untuk memperoleh data dan informasi berkaitan dengan strategi menghadapi beberapa permasalahan (perselisihan) sengketa antara tenaga kerja dengan perusahaan yang terjadi di Kepri, yang khususnya kota Batam sebagai kota industrial. Maka menjadi strategi yang bisa diterapkan di beberapa wilayah kabupaten di Provinsi Riau yang juga terjadi permasalahan yang sama akhir-akhir ini," kata Anggota DPRD Riau dari partai Demokrat ini.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara M Simarmata menyebut, pihaknya menyambut baik dengan ada observasi dari Komisi V DPRD Riau. Hal ini, pihaknya memberikan informasi pada rombongan. Yakni berkaitan dengan strategi dalam menyelesaikan permasalahan atau perselisihan sengketa antara tenaga kerja dengan perusahaan yang terjadi di Kepri.

Mangara menyebutkan bahwa pihaknya mempunyai solusi terkait permasalahan atau pengaduan tenaga kerja ini dengan aplikasi yaitu laporwasnaker.com. Untuk pengaduan dan pelaporan bisa diakses secara online dan berbasis teknologi terkini. Jadi semua laporan, terangnya, akan by sistem sehingga prosesnya bisa lebih terstruktur karena ini juga dilindungi oleh Undang-Undang.

Senada itu juga disampaikan Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan kota Batam, Sudianto mengatakan bahwa dalam sehari itu biasanya yang diterima ada limq laporan. Meliputi kecelakaan kerja, upah dan lainnya. "Namun semua masalah ini dapat diselesaikan kurang dari 4 hari saja setelah laporan diterima dan diverifikasi." ujar Sudianto.**(ADV/DPRD Riau)