Pansus DPRD Provinsi Riau Ranperda Tentang Pengelolaan Hutan dengan OPD Terkait

Suaralira.com, Pekanbaru - Disaat ini Pansus DPRD Provinsi Riau Ranperda Tentang Pengelolaan Hutan d Dalam Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan, gelar rapat finalisasi bersama dengan OPD terkait, Senin (22/5/2023).
 
Kegiatan rapat, dilaksanakan di Ruang Komisi II DPRD Provinsi Riau ini, yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Husaimi Hamidi. Hadir dalam rapat ini Sekretaris BPKAD Provinsi Riau Ispan S. Syahputra, Koordinator Pengelolaan Kas Daerah, dan peserta rapat lainnya. Yang merupakan rapat finalisasi.
 
“Hari ini merupa rapat finalisasi setelah pembahasan serta pendalaman materi dari draf Ranperda tersebut. Diharapkan ini, dapat melakukan penataanya hutan," jelas Husaimi Hamidi. Dikesempatan itu juga disampaikanya, Pansus ini tujuan untuk Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan.
 
 
Dikatakan dia, Pansus DPRD Riau terus menggesa penyelesaian dari Ranperda. Ditargetkan akhir bulan ini seluruh draf  Ranperda tersebut sudah dikirimkan ke Kemendagri untuk di evaluasi. Husaimi mengatakan, sejak awal ini mendukung penyelesaian pada Ranperda dimaksud. Sebab banyak manfaat positif.
 
"Jika ini selesai. Akan banyak manfaat positif yang dirasakan oleh masyarakat, terutama masyarakat berada di lokasi kawasan hutan. Ini sangat bagus. Hari ini banyak di Riau, hutan berada dalam kawasan yang tidak terkelola. Bisa kita manfaatkan seperti wisata. Kemudian kayu dikelola dan ini juga bisa menjadi pendapatan daerah," sebutnya.
 
Selama ini sambung dia, potensi hutan yang bisa dimanfaatkan masyarakat itu cenderung terabaikan, karena tidak ada payung hukumnya. Maka dari itu, DPRD dan Pemprov Riau sudah sepakat agar Ranperda tersebut bisa disahkan, serta diterapkan. Maka, banyak pembahasan dan diskusi Ranperda. Sebab tidak ingin kemudian hari disalah gunakan.
 
Sebelumnya diberitakan, di hari Senin (15/5/2023) lalu, Pansus ini menggelar rapat di ruanganya Komisi II DPRD Riau dipimpin Husaimi Hamidi. Dimana yang dibahas dalam rapat ini terkait isi pada Pasal 37 ayat (2), berbunyi: Penerimaan daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dikembalikan paling banyak 10 persen kepada dinas (KPH) tersebut.
 
Hadir dirapat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Mamun Murod, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan DLHK Provinsi Riau Danang Kabul Sukresno, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau Elly Wardhani, dan Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Armanita. ** (Dairul/Advetorial/Humas DPRD Riau/sl)