Lakukan Penganiayaan Terhadap Mantan Istri, 'ES' Diamankan Polsek Bagan Sinembah

Bagan Sinembah, Suaralira.com -- ES Alias Adi Gumbrek warga Jalan Sei II Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir diamankan petugas Satreskrim Polsek Bagan Sinembah pada Jum'at (9/7/2021).
 
Pria berusia 44 tahun ini terpaksa diamankan lantaran melakukan pemukulan terhadap LAS (35) yang tidak lain mantan istrinya. Kejadian ini berawal, pada saat korban sedang berjualan diwarungnya Jalan Lintas Bagan Batu Km 5 Kelurahan Bahtera Makmur, Senin (24/5/2021) sekira pukul 12.30 Wib. 
 
Penjelasan ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH bahwa saat ini pelaku penganiayaan sudah diamankan Polsek Bagan Sinembah setelah pemeriksaan lebih lanjut.
 
Penangkapan ini pasca laporan mantan istrinya ke Polsek berdasarkan LP/50/V/2021/SPKT/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH Tanggal 24 Mei 2021. terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan mantan suami.
 
Lebih lanjut dikatakan, kronologis kejadian sesuai laporan korban, berawal saat pelaku mendatangi warung milik korban yang tidak lain bekas mantan istri, tiba-tiba pelaku tanpa basah basih langsung memukul dengan membabi buta. Sehingga dileraikan beberapa warga saat dilokasi kejadian.
 
Namun tidak cukup penganiaya, pelaku nekat merampas barang-barang milik Korban/ pelapor saat diwarungnya, seperti 1 buah dompet yang berisikan uang Rp3.000.000, dan 2 unit Handphone Android.
 
Atas perbuatan mantan suaminya, korban mengalami luka pada bagian mulut/ bibir dan keningnya dan Atas kejadian tersebut korban langsung visum dan melaporkan kepada pihak yang berwajib guna Pengusutan lebih lanjut", jelas AKP Juliandi SH.
 
Sesuai hasil pemeriksaan terhadap pelaku didapati tes urine pelaku positif mengandung Metaphetamine, dan saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana," tutupnya. (hms/J Manik/sl)