JAKARTA (Suaralira.com) - Sebanyak 30 organisasi kemasyarakatan telah mengirimkan surat penolakan terhadap RUU Pertembakauan yang sedang dibahas di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat.
Surat-surat penolakan dilayangkan sepanjang bulan Agustus 2016, menjelang disahkannya RUU Pertembakauan sebagai inisiatif DPR.
Sebanyak 30 organisasi kemasyarakatan tersebut tidak hanya datang dari organisasi kesehatan, namun juga organisasi perlindungan anak.
Dalam surat-surat yang ditujukan kepada Ketua DPR Ade Komarudin, mereka menyampaikan penolakan terhadap RUU Pertembakauan dan meminta agar RUU tersebut dibatalkan atau dicabut dari pembahasan di DPR.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Oetama Marsis, dalam surat penolakannya mengatakan produk tembakau dapat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.
"Produk tembakau adalah zat adiktif yang sifatnya beracun, mutagenik, dan karsinogenik, dapat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda lndonesia sehingga pengaturannya dalam sebuah undang-undang yang bertujuan untuk mengatur produksinya sangat bertentangan dengan etika dan peraturan perundangan yang berlaku," kata Oetama dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2016).
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia, Aman B Pulungan dalam suratnya menekankan pentingnya perlindungan anak mengingat semakin mudanya perokok pemula.
Menurut Aman, dampak paparan produk tembakau terhadap fungsi tubuh anak tidak hanya mengenai sistem saluran pernapasan.
"Dampak paparan produk-produk tembakau terhadap fungsi tubuh anak telah diketahui melalui penelitian tidak hanya mengenai sistem saluran pernapasan, namun juga sistem lain, seperti sistem daya tahan tubuh, saraf, dan ginjal," ucap Aman.
Aman menilai industri pertembakauan di Indonesia tidak hanya berpotensi mengancam kelangsungan tumbuh kembang anak, namun juga dari sisi perlindungan anak. Karena masih banyak pekerja industri tembakau yang berusia di bawah 18 tahun.
Sementara itu, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Prijo Sidipratomo menyebut RUU Pertembakauan adalah produk "orang buta".
Menurut dia, perumusan RUU Pertembakauan tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat yang sudah melek terhadap pentingnya pengendalian tembakau.
"Jangan heran kalau sekarang isu harga rokok naik menjadi 50.000/bungkus disambut riuh oleh masyarakat yang ternyata banyak yang mendukung. Maka, kalau DPR sendiri sebagai wakil rakyat tetap mau mengesahkan RUU Pertembakauan, mereka benar-benar telah buta," kata Prijo.
"Kalau alasannya RUU Pertembakauan untuk mengatur tembakau impor, cukup peraturan menteri saja, tidak usah pakai UU," ujarnya.
Adapun 30 organisasi yang mengirimkan surat penolakannya, antara lain:
1. Center for Health Economics and Policy Studies (CHEPS) Universitas Indonesia
2. Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI)
3. Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA)
4. Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Bali
5. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)
6. Indonesian Tobacco Research Alliance, Banyuwangi
7. Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI)
8. Jaringan Perempuan Peduli Pengedalian Tembakau (JP3T)
9. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)
10. Komnas Pengendalian Tembakau
11. Lentera Anak Indonesian (LAI)
12. Medicuss, Bandung
13. MTCC (Muahmmadiyah Tobacco Control Centre), Yogyakarta
14. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
15. Perhimpunan Onkologi Indonesia (POI)
16. Perkumpulan Pembrantasan Tuberkolosis Indonesia
17. PPM Yayasan LP2K, Jawa Tengah
18. Raya Indonesia
19. Smoke Free Agents (SFA)
20. Universitas Islam Bandung (Unisba)
21. Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT)
22. Yayasan Asma Indonesia
23. Yayasan Kanker Indonesia
24. Yayasan Kanker Payudara Indonesia
25. Yayasan Penyantun Anak Asma Indonesia
26. Yayasan Pusaka Indonesia, Medan
27. Yayasan Jantung Indonesia (YJI)
28. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
29. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
30. Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA)
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita