Pendanaan Parpol Disarankan Masuk dalam Substansi RUU Pemilu

JAKARTA (Suaralira.com) -  Pembahasan RUU Pemilu sudah akan dimulai di DPR. Pendanaan partai politik disarankan masuk dalam substansi legislasi tersebut karena partai politik adalah aset negara. 
 
"Parpol sebagai pilar penting demokrasi. Parpol adalah aset negara, karena dia yang memproduksi pemimpin yang duduk di legislatif, yudikatif, dan eksekutif," jelas Siti di acara diskusi 'Menuju Pemilu Berkualitas dan Bermartabat', di KAHMI Center, Jl. Turi I, Senopati, Jakarta Selatan (16/11/2016).
 
Siti juga menjelaskan bahwa bagi siapapun yang ingin menduduki lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif, harus benar-benar dilatih oleh partai politik. Pelatihan itu tentu membutuhkan dana. 
 
"Siapapun yang mau duduk di situ harus betul-betul dilatih oleh partai politik yang punya kelekatan dengan tentunya Pancasila, Konstitusi, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Dan itu sebagai aset negara, negara berkewajiban memberikan dana," jelasnya lagi.
 
Lalu, bagaimana cara menyelewengkan dana parpol itu agar tidak diselewengkan?
 
"Tidak, makanya harus diaudit oleh auditor independen yang profesional. Ada sanksi terhadap itu. Dan yang diyakinkan bahwa APBN kita betul-betul peruntukkannya bisa dipertanggung jawabkan," jawab Siti Zuhro.