BAGAN SIAPIAPI, Suaralira.com -- Hari ini, Jum'at (13/8/2021) Tim Pendamping Hukum Kasus dugaan Praktek Haram Kriminalisasi yang dialami salah seorang masyarakat Kampung Sawah, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud resmi menyampaikan Berkas Pengaduan Masyarakat.
Berkas yang dimaksud adalah terkait Permohonan Bantuan dan atau Perlindungan Hukum sekaligus Bukti-Bukti Otentik yang menguatkan dugaan terjadinya Praktek Haram Kriminalisasi oleh Aparat Polres Rohil bersama Kelompok Mafia Tanah.
Dugaan itu diperkuat dengan adanya beberapa bukti Lapangan, yakni pengakuan Pemerintah Desa Air Hitam, Masyarakat, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat lainnya.
Ditemui pada saat memberikan berkas tersebut, Aktivis Larshen Yunus bersama rekan-rekan dari Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, memastikan bahwa Perlawanan Rakyat akan segera meruntuhkan mental Para Penegak Hukum Penghianat.
Penghianat yang dimaksud adalah, Aparat Penegak Hukum bahagian dari Perkara Konflik Lahan di Desa Air Hitam.
"Sudahilah semua ini. Cukup Mantan Datuk Penghulu Kami Zamzami yang menderita, jangan sampai ada korban lainnya!", harap Tokoh Masyarakat Air Hitam.
Seraya dengan hal tersebut, Aktivis Larshen Yunus dkk tetap akan Komit dalam Proses Advokasi Rakyat Miskin Tertindas.
"Tolong Kami pak Bupati. Jangan biarkan Rakyatmu Menderita! Lakukan upaya serius dari bapak. Jadilah Fastabiqul Khairat bagi kami, Rakyatmu di Rokan Hilir ini", teriak Larshen Yunus, dengan nada optimis. ***(sl)