Jelang 17 Agustusan, Aktivis GAMARI Laporkan Kasus Korupsi di Kuansing

PEKANBARU, Suaralira.com -- Hari ini, Senin (16/8/2021) Aktivis dari Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Riau, Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru.
 
Kehadiran Aktivis dari Organisasi Era tahun 1991san itu dalam rangka Menyampaikan Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat, terkait Dugaan Terjadinya Skandal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
 
Bagi Aktivis Larshen Yunus, kasus tersebut belum bisa berhenti, sepanjang masih ada oknum yang berkeliaran (bebas), yang diduga kuat terlibat atas permasalahan tersebut.
 
Ketua PP GAMARI itu katakan, bahwa pihaknya masih mencium aroma busuk, terkait Aktor Intelektual dari Skandal Korupsi Penggunaan Dana Bimtek Fiktif di Dinas ESDM Kuansing.
 
"Sepengetahuan kami, kasus itu telah menghabiskan APBD Kuansing Tahun Anggaran 2013-2014. Kegiatan Bimtek itu bersumber dari Dana Telaah Staf maupun Biaya Sekretariat, yang sudah merugikan keuangan negara sebesar 500 Juta lebih", ungkap Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI.
 
Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini juga katakan, bahwa ada oknum inisial IAL yang saat ini menjabat salah satu Kepala Dinas di Provinsi Riau dan juga pernah mengemban amanah sebagai Penjabat Bupati Siak.
 
"Bagi kami, bahwa ikhtiar ini semata-mata hanya untuk Memperbaiki Negeri ini. Cara mencintai GAMARI kepada Negeri ya seperti ini. Membantu dan Mendorong Aparat Penegak Hukum, agar selalu Optimis dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya", tutur Larshen Yunus, didampingi Teva Iris, Thabrani dkk.
 
Untuk diketahui, bahwa Surat Resmi Laporan tersebut langsung diterima pihak Kejaksaan Negeri Kuansing dan PTSP Kejati Riau.
 
Sampai berita ini dimuat, Larshen Yunus dkk Aktivis GAMARI kembali menegaskan, bahwa Laporan kali ini menjelang hari 17 Agustusan, yakni Merdeka atas Perlawanan terhadap Tindak Pidana Korupsi. ***(sl)