ROHIL, Suaralira.com -- Di duga berulah edarkan sabu kembali, seorang resedivis di Balam berhasil di bekuk Sat Res Narkoba Polres Rohil. Rabu 11 Agustus 2021. Pukul 08.00 WIB.
Resedivis berinisial P Alias Gopar, 36 tahun, alamat di Jalan Balam Sempurna Km 25, Kelurahan Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir ini, dibekuk petugas di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 25, Kelurahan Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil, dengan seberat 3,27 gram barang bukti benda serbuk kristal bening sabu berhasil ikut di sita.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH. Selasa (17/8/2021), membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Dikatakannya, Penangkapan dilakukan berdasarkan atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di Salah satu rumah di Jalan lintas Riau-Sumut Balam Km 25 Kecamatan Balai Jaya Kelurahan Balam Sempurna Kota Kabupaten Rohil tersebut sering dijadikan kegiatan transaksi Narkotika.
Menindaklanjuti Informasi tersebut, Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, tepat di rumah yang diinformasikan (target) terlihat seorang laki-laki mencurigakan, kemudian Tim Opsnal menghampiri laki laki tersebut, ianya mengaku atas nama dengan inisial P alias Gofar.
Saat dilakukan penggeledahan dengan didampingi Ketua RT setempat, didalam kamar saudara tersangka ini ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu 1 paket. Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses sidik lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.
Barang Bukti yang dibawa berupa 1 paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis Sabu, 1 unit Handphone Android merk Realme warna abu-abu, 1 unit handphone nokia biasa warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 1.050.000. (Diduga hasil jual Narkotika) dan 1 buah dompet berwarna coklat.
Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika", imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)