Korban Penganiayaan Oleh Oknum Guru di Rupat Utara, Ria Izati : 'Berharap Pelaku Diproses Secara Hukum'

BENGKALIS (Riau), Suaralira.com – Tidak luput dari ingatan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum guru SD Negeri di Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara dengan inisial R dan N. Hingga Jumat (11/6/2021) kasusnya masih belum mendapatkan kepastian hukum dan tak kunjung diproses oleh Polsek Rupat Utara.
 
Sehingga korban Ria Izati (25) didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Betra Keadilan, Refi Yulianto, Ade Nurisman SH dan Trionesia SH. Jumat (11/6/2021) mendatangi Mapolres Bengkalis dalam rangka memohon agar perkara yang menimpa kliennya, Ria Izati diawasi oleh Polres Bengkalis.
 
Ria yang kondisinya terlihat masih trauma, akibat perbuatan oknum guru itu mendatangi Polres Bengkalis sekitar pukul 15.00 WIB. Ia mengenakan jilbab putih dipadu garis hitam, tampak masih belum bisa berbicara banyak soal peristiwa yang dialaminya.
 
Sesekali wanita di usia dewasa itu menoleh kepada ketiga advokat, yang mendampinginya di Mapolres Bengkalis. Ia pun sedikit menceritakan kronologis, yang dialaminya dengan berurai air mata atas tindakan dari oknum guru tersebut.
 
Logat bicara dengan bahasa khas Melayu Rupat Utara tulen, terbata-bata keluar dari mulutnya. Ia berharap, penegak hukum melakukan upaya hukum seadil-adilnya atas peristiwa yang tidak manusiawi dialaminya.
 
“Saya minta pelaku, R dan N ini diproses secara hukum dengan seadil-adilnya. Sehingga kedepan tidak main hakim sendiri dan tidak seenaknya menyerang orang, apalagi negara kita negara hukum, ”tutur Ria Izati kepada media ini.
 
Ia menuturkan, jika peristiwa yang dialaminya memang sangat-sangat pilu. Sebab, sempat ditelanjangi dan dianiaya, bahkan rambutnya dipotong dengan gunting serta handphone miliknya dirampas.
 
“Saya berterimakasih kepada bapak-bapak advokat, karena sudah turut memperhatikan kondisi saya ini. Saya dari desa datang ke Bengkalis atas arahan dari orang tua saya yang bekerja sebagai buruh nelayan kampung, ”ujarnya penuh haru.
 
Sementara itu, Refi Yulianto SH mengatakan, pihaknya akan tetap mengawal kasus yang menimpa kliennya. Sebab, hari ini perkaranya sudah diterima dalam bentuk Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor :06/VI/2021/Riau /Bks/Sek. Rupat Utara.
 
Sambungnya, selaku kuasa hukum meminta keadilan hukum untuk kliennya. Ia juga mengatakan, harapan besar dengan masuknya surat permohonan ke Polres Bengkalis, agar perkara atas dugaan penganiayaan ini dapat diambil alih oleh Polres Bengkalis.
 
“Harapan kami dengan dimasukkannya surat ini, kita berharap agar perkara yang sedang kita tangani ini dapat diambil alih oleh Polres Bengkalis. Bukan kita meragukan kredibilitas kemampuan dari Polsek Rupat Utara, tidak. Kita menghargai profesionalisme yang mereka lakukan, hingga hari ini, ”katanya.
 
Namun disatu sisi, sambungnya lagi, korban Ria Izati masih dalam keadaan trauma. Keluarganya juga masih merasakan trauma. Sebab, pelaku sendiri masih berkeliaran bebas, seakan-akan kebal dari jeratan hukum.
 
“Klien kami masih dalam kondisi trauma. Keluarganya juga masih merasakan hal yang sama. Dimana, hingga hari ini terduga pelaku masih berkeliaran bebas, seolah-olah kebal hukum. Jadi, untuk memberi rasa kepercayaan publik terhadap institusi Polri itu sendiri, tentu kita berharap Bapak Kapolres dapat memandang ini secara bijaksana, sehingga kedepannya masyarakat yang main hakim sendiri ada rasa takut, ada rasa untuk tidak berani lagi melakukan hal yang sama, seperti yang dilakukan terhadap klien kami. Saya rasa itu saja ya, ”ujar Refi Yulianto SH kepada media ini di Mapolres Bengkalis.
 
Korban Ria Izati didampingi kuasa hukum dari Betra Keadilan mendatangi Mapolres Bengkalis dan diterima langsung hari itu juga, sebagai bentuk pelayanan laporan masyarakat, dalam rangka mendapatkan keadilan.
 
“Alhamdulillah juga, saat surat kita masuk, Langsung diterima oleh staff khusus Bapak Kapolres Bengkalis. Hari itu juga di disposisi. Semoga klien kami mendapatkan keadilan yang diinginkannya, sesuai harapan kita bersama", timpal Trionesia SH.**(Rls/sl)