Kapolsek Kapolsek Tenayan Raya Akp Manapar Situmeang SIK SH MH

Terkait Berita Sebelumnya, Ini Jawaban Kapolsek Tenayan Raya

PEKANBARU, Suaralira.com -- Terkait pemberitaan yang berjudul "Tak Puas Hasil Rekonstruksi, Pengacara Korban Surati Polda Riau", pihak Polsek Tenayan Raya diduga tidak mampu mengungkap kasus dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan, “secara bersama-sama lakukan pengeroyokan dan/atau kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang". Serta adanya dugaan hasil Rekonstruksi yang diduga tidak memenuhi rasa keadilan bagi kedua orang tua Alm RN (Korban).
 
Sebagaimana Informasi yang diperoleh awak media dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara) dari Narasumber, Jum'at (20/08/2021).
 
"Gini aja abang ku, yang pasti kita sudah koordinasi, kita sudah menahan 5 orang tersangka. Insyaallah P21". Ucap Kapolsek Kapolsek Tenayan Raya Akp Manapar Situmeang SIK SH MH Via Telp seluler pribadinya, saat dikonfirmasi terkait hal diatas dan rilis berita yang diterima akan Rekonstruksi dugaan pengeroyokkan dan penganiayaan terhadap Alm RN. Jum'at (20/08/2021).
 
Tak sampai disana, Konfirmasipun dilakukan Via Whatsapp Pribadi Kapolsek Tenayan Raya Pekanbaru Provinsi Riau dihari yang bersamaan (Jum'at, 20/08/2021), untuk memperoleh Informasi dan atau jawaban yang akurat.
 
Berikut isi Konfirmasi yang lakukan via WhatsApp :
 
Assalamualaikum W W
Selamat Pagi
 
Yth Bapak Kapolsek Tenayan Raya
 
Izin Konfirmasi 
 
1. Apakah benar adanya dugaan pembiaran yang diduga dilakukan oknum Polsek Tenayan Raya terhadap Alm RN, korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan dengan tidak memberikan pertolongan pertama dibawa kerumah sakit.?
 
2. Berapa petugas Polsek Tenayan Raya yang turun kelokasi dugaan pengeroyokkan dan penganiayaan terhadap korban tersebut diatas, untuk diamankan dan diduga diminta untuk dibawa pulang bukan memberikan pertolongan pertama terlebih dahulu.?
 
3. Apakah benar pelaku dugaan pengeroyokkan dan penganiayaan sebagaimana tsb diatas, benar telah ditetapkan 5 tersangka berdasarkan SP2HP bernomor :p/376.a/VI/2021/Reskrim tertanggal 30 Juni 2021.?
 
4. Dan apakah benar adanya dugaan Polsek Tenayan melalui Penyidik diduga tidak mampu mengungkap siapa pelaku pengeroyokan dan penganiayaan sebenarnya yang mengakibatkan Alm RN Meninggal.?, dan diduga melakukan penetapan 5 orang tersangka hanya sebagai tersangka saja, sebagaimana informasi yang kami peroleh dari Narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan.?
 
5. Dan apakah benar adanya dugaan rekayasa dalam rekonstruksi yang dilaksanakan oleh pihak Polsek Tenayan Raya.?, bahwa pada rekontruksi yang telah dilaksanakan pada adegan 1 hingga 26, para tersangka yang telah ditetapkan pihak Polsek Tenayan Raya dalam melakukan dugaan pengeroyokkan dan penganiayaan hanya menggunakan tangan kosong dan melakukan pemukulan hanya 3 sampai 4 kali satu orang. ?
 
Demikian konfirmasi tersebut diatas untuk dapat diberikan jawaban, agar dapat dipublikasikan.
 
Atas jawaban yang diberikan, saya ucapkan terimakasih, Wassalam WW. 
 
Dari Konfirmasi yang dilakukan, berikut jawaban yang diberikan Kapolsek Tenayan Raya, AKP Manapar Situmeang SIK SH MH via WhatsApp pula :
 
1. Waktu malam kejadian, RN bilang tidak merasakan sakit apapun, dan saat anggota Polsek mau membawa ke puskesmas, RN bilang lebih baik ke rumah saja, yang penting RN mau pulang ke rmh saja, dan saat itu memang keluarga RN sudah di Polsek juga menjemput nya.
 
Intinya kami menanyakan kepada RN, “apakah ada badannya yang sakit.? RN bilang tidak ada badan yang sakit pak.” Terus keluarga nya (dalam hal ini adik RN) bilang nanti diurus keluarga aja pak, kalo misalnya ada badan RN yang sakit. 
 
2. Yang turun piket penjagaan dan piket fungsi. Karena sepengetahuan piket, bahwasanya ada pelaku pencurian diamankan masyarakat. Saat di TKP, anggota melihat bahwasanya si RN masih sadar dan tidak terlihat ada luka di kepala karena saat itu malam hari.
 
Semua pertanyaan masih dijawab oleh RN dengan baik. Bahkan saat ditanya di TKP ‘apakah ada yang sakit, RN bilang tidak merasakan sakit dan cuma ingin cepat pulang. Maka anggota piket langsung bawa ke Polsek. saat di Polsek, keluarganya (adik RN) meminta dan memohon kepada pihak Polsek untuk abangnya (RN) dibawa pulang untuk diobati keluarga. Dikarenakan permohonan keluarga, maka kami mempersilakan korban dibawa pulang untuk diobati. 
 
3. Benar ada 5 TSK untuk perkara ini.
 
4. Kok tidak mampu.? Kan sudah menahan 5 tersangka, saat itu RN mencuri dan diamankan masyarakat. Dalam hal mengamankan itu, masyarakat (5 orang tersangka ini) diduga melakukan pemukulan sehingga mengakibatkan RN meninggal dunia. 
 
5. Adegan rekonstruksi ini bukan rekayasa, tapi berdasarkan keterangan semua saksi di TKP dan juga TSK berdasarkan keterangan di BAP para saksi dan tersangka sebelum dilakukan rekonstruksi. Salah satu TSK ada menggunakan kayu (bukan tangan kosong saja), dan kayu itu sudah kita sita sebagai barang bukti. Ini merupakan keseriusan Polsek Tenayan Raya dalam mengungkap perkara penganiayaan yang mengakibakan pelaku pencurian an RN meninggal dunia.
 
Perlu kami sampaikan bahwa malam itu RN bersama rekannya an ADM alias Ucok mencuri gerobak. Saat ini Ucok juga ditahan dan perkara sudah dilimpahkan ke JPU untuk perkara pencurian gerobak (pasal 363 jo 53 KUHP). Demikian kami sampaikan om. (Justitiae non est neganda, non differenda). ***(sl) 
 
 
 
 
Sumber : PJID-Nusantara