INHU, Suaralira.con -- Kembali Polsek Seberida ciduk laki laki pengedar narkoba yang diduga sabu-sabu, tersangka sempat terjatuh dari sepeda motornya ketika hendak kabur dari sergapan polisi.
Sang pengedar berinisial AS (32) warga Desa Seresam Kecamatan Seberida diringkus, Jumat 20 Agustus 2021 pukul 19.30 WIB, tepatnya di gang semenisasi Desa Seresam, dari tangan tersangka, diamankan 1 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 0,54 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Minggu 22 Agustus 2021 ketika ditemui diruang kerjanya membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba oleh Polsek Seberida tersebut belum lama ini.
Dikatakanya Awal pengungkapan kasus ini pada hari Jumat 20 Agustus 2021,sekiar pukul 15.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Seberida mendapat informasi dari masyarakat, jika sering terjadi transaksi narkoba di Desa Seresam yang meresahkan.
Berfasarkan nformasi ini dilaporkan ke Kapolsek Seberida, Kompol Hendri Suparto SSos. Respon cepat atau quick respond, Kapolsek mengintruksikan Panit Reskrim Polsek Seberida, Ipda Adam Malik beserta anggotanya untuk turun kelapangan melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut benar atau tidaknya.
Tidak begitu lama sekitar 2 jam dilapangan, penyelidikan telah membuahkan hasil dan mengerucut pada tersangka AS. Tim terus melacak keberadaan AS, hingga akhirnya, pada sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil mengetahui posisi AS, yakni didalam gang semenisasi desa tersebut.
Tim melihat seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motor dipingggir gang semenisasi itu, tapi ketika tim mendekat, laki-laki itu langsung kabur dengan sepeda motor, namun naas, karena kaget, laki-laki itu terjatuh dan langsung melempar sebuah bungkusan dari tangannya.
Benda teraebut atau bungkusan yang dilempar rupanya diketahu oleh petugas Dengan sigap, tim mengamankan laki-laki yang mengaku berinisial AS itu, saat dicari lagi, ditemukan 1 kotak rokok yang terselip 1 plastik klep kecil diduga sabu-sabu yang sebelumnya dilemparkan tersangka.
Saat ditanya Tersangka mengakui sabu itu miliknya yang akan dijual pada pelangganya dan sabu itu dipasok dari kenalannya yang identitas serta ciri-ciri sudah dikantongi tim dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Seberida.
Sekarang tersangka dan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket sabu-sabu, 1 unit sepeda motor Yamaha RX-King dengan plat Nopol BM 4883 CH warna hitam yang digunakan tersangka serta 1 unit smartphone, uang tunai Rp 455 ribu hasil penjualan sabu dan barang lainnya telah diamankan di Polsek Seberida untuk proses selanjutnya, "tutup Misran. (prs/sl)