ROKAN HILIR, Suaralira.com -- Terkait Kasus Mafia Tanah dan Kriminalisasi di Kabupaten Rokan Hilir, hari ini Minggu (22/8/2021), Poniman Tumeang dan Harahap selaku Petani di Desa (Kepenghuluan) Airhitam menyampaikan keluh kesahnya, pada saat didatangi 10 orang Polisi.
Menurut Poniman, bahwa pada saat dirinya berada di areal kebun Desa Airhitam, seketika ada rombongan lebih kurang 10 orang Polisi memanggil dirinya.
"Woi...Woi...Kemari Kau...Sini Kau Dulu", ungkap Poniman, menirukan panggilan Polisi itu.
Menurutnya, sebagai orang yang sudah tua sangat tidak pantas dan marah atas perlakuan tersebut.
"Kok kayak gitu cara mereka memanggil saya! jangan karena gara-gara saya masyarakat kecil seenaknya digitukan", kesal Poniman, dengan nada sedih.
Poniman juga katakan, bahwa pada saat itu dirinya sangat tertekan dan terancam. Karena ada salah satu Polisi yang nunjukkan Pistol.
"Iya, yang saya ingat Polisi itu pegang-pegang Pistol, sambil ngancam saya dan juga bilang Muncung saya bisa berdarah", tutur Poniman.
Petani Kecil yang menempati Gubuk Tua di Desa Airhitam itu tak henti-hentinya menceritakan, terkait Tekanan, Ancaman dan Perlakuan yang tidak baik dari oknum Polisi tersebut.
Menurut Poniman, salah satu Polisi pada saat itu juga Ngancam memenjarakan dirinya. Sambil bilang nama Rudianto yang akan dipenjara 15 tahun.
Dari pengakuan Poniman dan Harahap tersebut, diduga kuat 10 Polisi yang dimaksud terdapat nama Kanit Reskrim.
"Iya benar. Pas saat itu ada yang ngaku jabatannya sebagai Kanit Reskrim. Pokoknya kami sangat ketakutan dan terancam. Sudah kami bilang, bahwa Sempadan kami itu Pak Rudianto. Kami Tak kenal yang namanya Teruna Sinulingga maupun Joseph Tirta Sembiring", tutup kedua Petani kecil itu, seraya mengakhiri pernyataan persnya.
Terpisah, Aktivis Larshen Yunus kembali menyatakan. Bahwa dari kumpulan bukti permulaan tersebut, akan dijadikan sebagai Alat untuk Menyatakan Kebenaran.
"Bagi kami, ikhtiar ini harus diseriuskan. Jangan ada Rakyat maupun Petani yang menjadi Korban selanjutnya. Kalau benar-benar ya silahkan dihukum, namun kalau justru menjadi bahagian dari Praktek Mafia Tanah dan Kriminalisasi oleh Aparat Penegak Hukum Penghianat, maka sebaiknya Proses Praperadilan oleh Kuasa Hukum Rudianto mesti dikabulkan Hakim yang Mulia di Pengadilan Rokan Hilir", ungkap Larshen Yunus, Koordinator Pendamping Publik Satya Wicaksana. ***(sl)