ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Guna membangun Herd Imunnity di kalangan masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang. Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang melaksanakan monitoring vaksinasi massal, sekaligus berikan Bantuan Sosial (Bansos).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali SIK melalui Kasubag Humas Polres mengatakan, monitoring vaksinasi massal sesuai dengan STR Kapolda Aceh Nomor : STR/185/VI/PAM.3.2./2021 Tanggal 02 Juni 2021.
"Adapun tujuan vaksinasi massal ini, guna untuk membangun Herd Immunity di tengah masyarakat. Sekaligus untuk menekan lonjakan kasus penyebaran Covid 19", katanya pada Suaralira.com, Rabu (25/08/2021).
Menurut Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali SIK melalui IPTU Untung, kegiatan monitoring sesuai STR Kapolda Aceh, agar memonitoring pelaksanaan vaksinasi sehingga terbangun Herd Imunnity sekaligus menekankan penyebaran Covid-19.
Monitoring dan vaksinasi massal Tahap II di kampung Jawa, Kecamatan Kejuruan muda, ditujukan kepada masyarakat dan para orang tua lanjut usia.
Kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan oleh Polsek Kejuruan Muda, dalam kegiatan diikuti dengan pemberian bansos, berupa sembako kepada masyarakat yang sangat membutuhkan dan juga telah menjalani vaksinasi.
"Bansos tersebut merupakan program dari Bapak Kapolda Aceh, disalurkan melalui Polsek Kejuruan Muda", kata Kasubag Humas Polres Aceh Tamiang, IPTU Untung Sumaryo.
Sementara vaksinasi massal dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Kejuruan muda, bekerjasama dengan Polsek Kejuruan Muda dibantu Koramil dan Ulama setempat, "tuturnya.
Keterlibatan Ulama dalam kegiatan vaksinasi massal, tidak lain untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar tidak ragu atau takut dalam menjalani vaksinasi jenis Sinovac yang telah melalui uji Klinis dan uji kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), sehingga Vaksinasi ini Halal dan Baik", jelasnya.
Lebih lanjut, terang Kasubag Humas ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum vaksin jenis Sinovac Covid-19 dilakukan, diantaranya peserta penerima vaksin harus diregistrasi terlebih dahulu.
Berikutnya, peserta yang akan vaksin di Screening terlebih dahulu. Jika tidak ada hal-hal yang bertentangan ditemukan seperti penyakit penyerta, maka peserta baru diberikan vaksin. Setelah di vaksin kemudian dilakukan observasi selama 30 menit pasca di vaksin.
Sementara mereka yang mempunyai kormobiditas atau mempunyai penyakit bawaan tidak dapat di vaksin diantaranya, yang mempunyai riwayat penyakit Hipertensi, Diabetes Melitus dan juga yang pernah terpapar Covid 19. Atau yang mempunyai penyakit penyerta lainnya, itu harus melalui pemeriksaan dokter, "tutupnya. (Tarmizi Puteh/sl)