Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kasat Reskrim Akp Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas Akp Agus Arianto memimpin pelaksanaan press realese penangkapan seorang pria berinisial JK (35) yang diduga mengaku sebagai nabi dan menyampaikan narasi yang bermuatan SARA (agama tertentu), bertempat di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu sore (20/03/24).
Pelaku JK merupakan penduduk Jalan Letda Sujono Lk.III Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Dirinya diamankan petugas Polres Tebing Tinggi lantaran melakukan tindak pidana UU No.1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik. Sebelumnya dia sempat viral dimedia sosial facebook akibat ulahnya yang mengupload sebuah video dan mengaku dirinya adalah seorang nabi.
Dalam keterangannya, Kapolres menyebutkan berawal pada hari Selasa (19/03/24) sekitar pukul 15.00 Wib pelaku JK mengupload sebuah video yang bermuatan tentang SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) ke media sosial miliknya dengan akun Nabi Jannes. Didalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik tersebut, menampilkan dirinya sedang berada di lapangan Golf Desa Penonggol Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, dan membacakan selembar kertas yang berbau SARA dan mengandung unsur kebencian.
Postingan pelaku tersebut mendapat komentar negatif dan mendapat kecaman dari netizen, selain itu juga sudah dibagikan oleh banyak orang sehingga membuat resah masyarakat.
Menindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut, pada Selasa (19/03/24) sekitar pukul 18.50 Wib kemudian personel Polres Tebing Tinggi mencari keberadaan pelaku. Pelaku berhasil diamankan disebuah bengkel di Jalan Belibis/ Musyawarah, tidak jauh dari rumahnya.
"Kepada pelaku dijerat dengan UU No.1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk motif dari pelaku melakukan perbuatannya masih dalam penyelidikan Polres Tebing Tinggi", ucap Kapolres.
Selain itu petugas juga mengamankan sebuah mimbar, tripod, jubah, kertas yang berisi narasi dan handphone android yang digunakan pelaku pada saat membuat video tersebut.
Tampak hadir dalam kegiatan, KBO Sat Reskrim Iptu Thomson Simanjuntak, Kanit Tipidter Sat Reskrim Iptu Fernando Sitepu dan awak media.
(AS)
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kasat Reskrim Akp Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas Akp Agus Arianto memimpin pelaksanaan press realese penangkapan seorang pria berinisial JK (35) yang diduga mengaku sebagai nabi dan menyampaikan narasi yang bermuatan SARA (agama tertentu), bertempat di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu sore (20/03/24).
Pelaku JK merupakan penduduk Jalan Letda Sujono Lk.III Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Dirinya diamankan petugas Polres Tebing Tinggi lantaran melakukan tindak pidana UU No.1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik. Sebelumnya dia sempat viral dimedia sosial facebook akibat ulahnya yang mengupload sebuah video dan mengaku dirinya adalah seorang nabi.
Dalam keterangannya, Kapolres menyebutkan berawal pada hari Selasa (19/03/24) sekitar pukul 15.00 Wib pelaku JK mengupload sebuah video yang bermuatan tentang SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) ke media sosial miliknya dengan akun Nabi Jannes. Didalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik tersebut, menampilkan dirinya sedang berada di lapangan Golf Desa Penonggol Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, dan membacakan selembar kertas yang berbau SARA dan mengandung unsur kebencian.
Postingan pelaku tersebut mendapat komentar negatif dan mendapat kecaman dari netizen, selain itu juga sudah dibagikan oleh banyak orang sehingga membuat resah masyarakat.
Menindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut, pada Selasa (19/03/24) sekitar pukul 18.50 Wib kemudian personel Polres Tebing Tinggi mencari keberadaan pelaku. Pelaku berhasil diamankan disebuah bengkel di Jalan Belibis/ Musyawarah, tidak jauh dari rumahnya.
"Kepada pelaku dijerat dengan UU No.1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk motif dari pelaku melakukan perbuatannya masih dalam penyelidikan Polres Tebing Tinggi", ucap Kapolres.
Selain itu petugas juga mengamankan sebuah mimbar, tripod, jubah, kertas yang berisi narasi dan handphone android yang digunakan pelaku pada saat membuat video tersebut.
Tampak hadir dalam kegiatan, KBO Sat Reskrim Iptu Thomson Simanjuntak, Kanit Tipidter Sat Reskrim Iptu Fernando Sitepu dan awak media.(Gabe/sl)