Bengkalis, Suaralira.com -- Bertempat dihalaman Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Senin 30 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 wib, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT didampingi AKP Meki Wahyudi SH SIK selaku Kasat Reskrim bersama KBO Sat Reskrim Polres Bengkalis gelar giat Press Release terkait kronologi penangkapan 2 (dua) orang diduga pelaku pembalakan liar (Ilegal Logging).
Dimana dalam giat Press Release tersebut kepada sejumlah awak media yang datang, Kapolres Bengkalis menerangkan kronologi penangkapan tersebut.
Kapolres Bengkalis menyebutkan bahwasanya kronologi penangkapan 2 (dua) orang diduga pelaku Ilegal Logging tersebut berawal dari informasi Masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Parit Baru Desa Sumber Jaya Hutan Produksi terdapat kegiatan pembalakan Liar (Illegal Logging) kepada Kapolsek Siak.
Mendapati informasi tersebut selanjutnya pada hari Sabtu 07 Agustus 2021 kurang lebih sekira pukul 09.00 Wib, Kapolsek Siak L NEVIN INDERADEWA STr K bersama dengan 11 (sebelas) orang anggota Polsek Siak Kecil setelah berkordinasi dgn kasat reskrim dan kanit tipidter langsung melakukan Penyelidikan ke lokasi tempat diduga Pembalakan Liar (Illegal Logging) guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sesampainya di lokasi ternyata benar ditemukan kegiatan pembalakan Liar dengan cara memotong dan mengolah hasil hutan menjadi kayu olahan jenis Papan.
Namun saat itu Team tidak melihat adanya diduga pelaku pembalakan dilokasi tempat pembalakan liar tersebut.
Melihat hal tersebut Kapolsek Siak Kecil langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak kecil Bripka RIKI HERMAWAN S beserta anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku balakan liar tersebut.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Agustus didalam lokasi tempat pembalakan liar tersebut Team melihat adanya 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku pembalakan liar berinisial MNR (56) bin Kadir (Alm) dan IRN Als IWN (39) sedang berada didalam kawasan hutan produksi.
Tak mau berlama - lama, guna pengusutan kasus Pembalakan Liar Team pun segera melakukan penangkapan dan langsung membawa MNR dan IWN ke Polsek Siak Kecil guna dimintai keterangan dan pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, Kepada pihak Kepolisian 2 (dua) orang diduga pelaku pembalakan liar mengakui peran mereka sebagai tukang langsir/pengngkut kayu hasil olahan.
Dimana dari giat penangkapan tersebut berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Kargo dan Kayu hasil Olahan dengan berbagai ukuran sebanyak kurang lebih 1,5 Ton.
AKBP Hendra Gunawan menambahkan Pasal yang diterapkan kepada diduga para pelaku pembalakan adalah ayat (1) huruf b Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang - undang republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan jangka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 1. Pasal 82 ayat (1) huruf b : "Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana dan denda paling sedikit Rp500.000.00.
Selanjutnya berdasarkan pantauan wartawan di lapangan giat Press Release berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya suatu kendala apapun juga dengan tetap menjaga dan memperhatikan Prokes Kesehatan. (Hms/J Manik/sl)