Pengedar Sabu Seberat 9,39 Gram di Ringkus SatRes Narkoba Polres Rohil

ROHIL, Suaralira.com -- Diduga Pengedar Sabu seberat 9.39 gram, 2 orang berhasil di ringkus Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Rabu 1 September 2021 Pukul 02.30 WIB.
 
Pengedar berinisial DAM alias Daud (25 tahun) di ringkus disebuah warung di jalan Sudirman, Dusun Bakti Bagan sinembah, sementara setelah dikembangkan pihak berwajib Rohil berhasil menciduk BMW alias Wijaya (27 tahun) di rumahnya di Dusun Bangun Jadi Desa Bhakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Sabtu (4/9/21) membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ini.
 
"Pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, berdasarkan penyelidikan informasi dari masyarakat", ungkap AKP Juliandi SH.
 
Dikatakan oleh Juru bicara Polri Polres Rohil AKP Juliandi SH. "Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung tersebut, akan ada transaksi Narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut Sat Narkoba Polres Rokan Hilir segera melakukan penyelidikan.
 
Disitu Tim berhasil mengamankan target bernama Saudara Daud Arianto Manurung, yang saat dilakukan penggeledahan  ditemukan 6 paket sedang berisi sabu, 16 paket Shabu ukuran kecil siap edar, kumpulan Plastik kosong, dan 1 Unit timbangan digital. 
 
Kemudian diinterogasi dan ianya menerangkan bahwa barang bukti sabu yang ada pada dirinya tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama saudara Bakti Mulyadi Wijaya, Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap saudara Bakti Mulyadi Wijaya dirumahnya. Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses sidik lebih lanjut," urainya.
 
Barang bukti yang dibawa itu berupa, 16 paket plastik bening kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu, 6 paket plastik bening sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kotak kecil transparan, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone android merk Realme, 1 unit handphone android warna biru tanpa merk, 1 unit Handphone Samsung warna putih,  1 bungkus plastik klip bening berisikan kumpulan beberapa plastik kosong dan 1 buah tas kecil warna biru  bertuliskan “Dickies". Rinci AKP Juliandi SH, lagi.
 
Tersangka dilakukan juga tes urine dan hasilnya positif mengandung Amphetamin dan kemudian dijerat dengan pelanggaran Pasal yang dipersangkakan : 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika", imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)