Simpan Sabu di Saku Celana, Wanita Pengangguran di Amankan Polsek Bagan Sinembah

ROHIL, Suaralira.com -- Kedapatan simpan sabu di celana dalamnya, seorang wanita pengangguran diduga Pengedar di amankan Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil.Jumat 03 September 2021, Pukul 20.00 WIB.
 
SR alias Ayu (31 tahun) diamankan petugas karena setelah diinterogasi mengakui bahwa 6 paket sabu dengan berat total 1, 27 gram yang ditemukan adalah miliknya untuk dijual dan diedarkan. Ayu di amankan dalam penyelidikan pihak berwajib di kediamannya di Jl Lintas Riau-Sumut Balam Km 39 Kepenghulan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. 
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi (Senin 6/9/21) membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah tersebut.
 
Dikatakan oleh AKP Juliandi SH, "Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi sabu, Kemudian 
Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh IPDA Cevin Thimorut Djari STrK melakukan penyelidikan. 
 
Tim Opsnal mendapat informasi bahwa didalam sebuah kamar bambu gedek yang dihuni oleh seorang wanita yang bernama Saudari Siti Rahayu sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan langsung memasuki kamar tinggal tersangka tersebut melalui pintu belakang.
 
Pada saat melihat kedatangan Tim Opsnal polsek bagan sinembah itu, 2 orang laki-laki behasil melarikan diri, dan 1 orang perempuan yang mengaku bernama saudari Ayu berhasil diamankan dengan barang bukti dihadapannya tepatnya diatas lantai, terdapat 1 paket pelastik bening diduga berisikan butiran kristal dan 1 buah alat hisap sabu/bong, dan 3 buah mancis.
 
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap yang bersangkutan dan ianya mengakui bahwa masih ada menyimpan barang bukti lainnya didalam saku celana. Pelaku diminta untuk mengeluarkan barang bukti tersebut, didapati 1 buah dompet yang berisikan 5 paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang diakuinya adalah miliknya yang diperoleh dari Saudara Surya (DPO) untuk dijual atau di edarkan. selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut", urai AKP Juliandi SH.
 
Keseluruhan barang bukti itu antara lain,6 paket pelastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah kaca pirex, 3 buah mancis, 1 buah skop terbuat dari pipet pelastik. Berat kotor diduga narkotika jenis sabu-sabu : 1,27 (satu koma dua tujuh gram) gram.
 
Telah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine, tersangka ini dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika." Imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)