Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Tak Terima diperlakukan suaminya, seorang isteri bernama Sriyani (32 tahun) laporkan suaminya bernama Padri (38 tahun) ke Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir. Senin 10 Oktober 2022. Lalu.
Laporan ini dilakukan setelah keduanya terlibat cekcok mulut dalam rumah tangga yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) yang terjadi pada saat sebelum tidur di rumahnya di jalan
Darusalam Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Pada hari Senin, tanggal 10 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, (Jum'at, 23/12/2022) membenarkan adanya laporan telah dilakukan pengungkapan tindak Pidana kekerasan dalam rumah tangga, oleh Polsek Bagan Sinembah ini.
"Awalnya Pelapor hendak tidur kemudian pada saat sudah berada didalam kamar pelapor tidur di kasur atas bersama dengan terlapor (suami), kemudian pada saat hendak tidur pelapor mengatakan kepada terlapor bahwasanya pelapor tidak tahan terkena kipas angin kemudian pindah tidur kekasur yang berada di bawah.
Melihat hal tersebut terlapor pun emosi dan langsung memaki pelapor dengan mengatakan “PEREMPUAN ANJING NYA KAU” selanjutnya menuduh pelapor telah berselingkuh dengan tetangga. Dan saat itu pelapor menjawab “GILA KAU” kemudian pelapor pun keluar dari kamar dan membuka pintu depan rumah kemudian terlapor terus menerus memaki pelapor dan menuduh pelapor berselingkuh dengan tetangga yang dimaksud.
Karena tidak tahan mendengar omongan terlapor pelapor pun ingin memanggil tetangganya yang dituduh berselingkuh dengan pelapor untuk membuktikan bahwasanya pelapor tidak pernah berselingkuh dengan tetangganya tersebut.
Melihat pelapor ingin mendatangi rumah tetangganya tersebut terlapor pun ketakutan dan langsung menarik tangan kiri pelapor dan meremasnya dengan tenaga yang sangat kuat hingga menyebabkan memar/biram kemudian terlapor pun mendorong pelapor hingga terjatuh yang mengakibatkan lutut dan siku tangan sebelah kanan pelapor terluka, selanjutnya terlapor menyeret pelapor masuk kedalam kerumah pelapor. akibat perbuatan terlapor tersebut pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah Guna Pengusutan lebih Lanjut," jelas AKP Juliandi.
Untuk barang bukti Hasil Visum et repertum, Telah di lakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine, Kemudian tersangka ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," imbuhnya. (J Manik/sl)