Pesta Sabu di Cafe Apoeng, Mantan Kades Ditangkap Satnarkoba Polres Sumenep

SUMENEP, Suaralira.com -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap dua orang saat pesta narkoba di dalam kamar Resto Apoeng Kheta Alamat Desa Saronggi Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.
 
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, pada hari Senin, tanggal 20 September 2021, sekira pukul 00.30 wib, Sat Resnarkoba Polres sumenep telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kedua pelaku yang ditangkap adalah seorang laki-laki berinisial W (34) dan seorang perempuan RJ (23).
 
"Tersangka W warga Dusun Batu Ampar Desa Sera Tengah Kecamatan Bluto dan tersangka RJ warga Dusun Mundhu Desa Sera Timur Kecamatan Bluto," ungkapnya.
 
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti satu poket atau kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram. Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus seperangkat alat hisap. Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan pipet kaca. Satu buah korek api gas warna bening kombinasi orange sebagai kompor. Satu unit HP merk OPPO warna putih bersilikon.
 
Mantan Polsek Kota itu juga menceritakan, pengungkapan kasus ini awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Resto Apoeng Kheta sering di jadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan ditempat tersebut, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa di Resto Apoeng Kheta akan melakukan pesta Narkotika jenis sabu, "Maka petugas langsung melakukan penggerebekan," tuturnya.
 
Lanjut dia, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai kamar yang ditempati terlapor berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram, dan seperangkat alat hisap ditemukan diteras depan kamar yang ditempati terlapor, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
 
"Dua orang terlapor dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (Hms/sl)