Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Personil Polres Tebingtinggi amankan Pasangan suami istri (Pasutri) HJ alias Kajon (51) warga Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir kota Tebingtinggi dan istri S alias Susi (44) atas Pengungkapan Kasus Pembunuhan Korban Lukman Hakim Lubis alias Tompel (28) warga Dusun X Desa Payang Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang jasadnya ditemukan tergantung di plafon dapurnya dan awalnya diduga bunuh diri, ternyata dibunuh oleh sepasang suami istri.
"Kajon membunuh korban dibantu isterinya S alias Susi dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Minggu (4/7).
Dijelaskan, awalnya pelaku Kajon bersama isterinya datang ke rumah korban untuk mempertanyakan informasi bahwa korban berhubungan dengan isterinya.
Korban mengakui hubungan tersebut dan membuat pelaku marah, lalu terjadi perkelahian yang kemudian berhasil dilerai warga.
Keduanya lalu berpisah. Korban sempat bertemu dengan temanya Efri dan menceritakan dia baru berkelahi dengan Kajon.
Pelaku pulang ke rumahnya mengambil linggis dan bersama istrinya kembali mendatangi korban. Pelaku menemukan korban di belakang rumah di areal kebun ubi. Dia langsung dipukul pelaku dengan linggis mengenai kepala dan dada.
Memastikan korban telah meninggal, pasutri ini mengangkat korban ke dalam rumah. Selanjutnya korban digantung seolah - olah bunuh diri.
Kini pasutri bersama barang bukti linggis diamankan di Mapolres Tebingtinggi. (Gabe/sl)