Panipahan, Suaralira.com -- Diduga menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, kali ini di tempatkan di dalam topi yang dipakainya, seorang pria di duga sebagai pengedar di tangkap tim personel Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir.
Pria tersebut diketahui berinisial "M" alias "S" (41) beralamat di Jl Bhakti Kepenghuluan Panipahan Darat Kec Pasir Limau Kapas (Palika) Kab Rohil.
Adapuan Barang Bukti yang di dapat tim opsnal Polsek Panipahan dari tersangka yaitu 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan plastik bening didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit Handphone Android merk "vivo" warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk"nokia"warna hitam, juga 1 (satu) unit sepeda motor metic merk yamaha mio warna hitam, 1 (satu) buah topi warna biru bertuliskan huruf "Stussy International", dan 1 (satu) lembar sobekan kertas warna putih.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui kapolsek panipahan IPTU BOY SETIAWAN SAP MSi pada Rabu (22/9/2021) membenarkan penangkapan dugaan pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolsek Panipahan menjelaskan, pada Selasa (21/9/2021) sekira pukul 11.30 wib anggota opsnal Panipahan mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya keberadaan pelaku yang diduga kuat terlibat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu beralamat Jl Bhakti Kepenghulauan Panipahan Darat Kecamatan Palika.
Berdasarkana informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya dilakukan serangkaiyan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi surat perintah tugas, surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan, kemudian sekira pukul 13.00 wib setelah tim opsnal tiba di TKP lalu melihat keberadaan pelaku yang diketahui dengan ciri-ciri yang di informasikan dari masyarakat.
Tepatnya sedang melintas di Jl Bhakti Kepenghuluan Panipahan Darat dengan mengendarai sepeda motor merk yamaha mio warna hitam, selanjutnya tim opsnal Polsek Panipahan langsung memberhentikan sepeda motor yang di kendarai oleh pelaku.
Melihat gerakan pelaku sangat mencurigakan tim opsnal Polsek Panipahan menyuruh pelaku untuk turun dari atas sepeda motor yang dikendarainya, kemudian salah seorang anggota opsnal langsung memanggil masyrakat setempat dan menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan serta surat perintah penangkapan.
Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan badan pelaku serta sepeda motor pelaku, dan setelah dilakukan penggeledahan tim opsnal polsek panipahan melihat dan menemukan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan sengaja disimpan dan siselipkan oleh pelaku "M" dibawah topi miliknya.
Kemudian tim opsnal melakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan kuat dugaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya, selanjutnya tim opsnal mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut. "Tutup Kapolsek Panipahan. (Hms/J Manik/sl)