SatRes Narkoba Polres Rohil Gerebek Rumah Pemakai Sabu di Bagan, 2 Pelaku di Ciduk

ROHIL, Suaralira.com -- Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir pada Jum'at 1 Oktober 2021. Pukul 06.30 WIB lalu lakukan penggerebekan rumah diduga pemakai sabu di Bagan Siapi-api.
 
Dalam penggerebekan itu 2 orang diduga pelaku yakni bernama Deddy, alias Dedi Panjang (46 tahun) dan Bilman (31 tahun) berhasil diamankan di rumah tersangka Dedi Panjang yang beralamat di Jalan Mesjid Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Dengan berat total 12, 58 gram barang bukti.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH (Selasa 5 /10/) membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Ini.
 
"Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu itu di ungkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Guna menindaklanjuti informasi yang diterima, Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan upaya hukum berupa penggerebekan dan penggeledahan.
 
Dan saat itu ditemukan seorang laki – laki pemilik rumah yang mengaku bernama Saudara Deddy alias Dedi Panjang bersama seorang rekannya yang mengaku bernama Bilman. Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, terhadap kedua orang itu dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan tempat tertutup lainnya untuk mencari barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
 
Hasilnya, didapati 1 buah kotak rokok merk Marlboro yang berisi 1 bungkus plastik klip bening berisikan sisa sisa diduga narkotika jenis Sabu, 4 buah pipet, 1 buah kaca pirex, dan 1 buah cutton bud pembersih telinga di kamar Saudara Dedi Panjang. Kemudian di bawah Sofa ditemukan 1 buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 10 paket Sabu dalam kemasan plastik klip bening ukuran sedang, yang tidak diakui oleh keduanya. 
 
Selain barang bukti tersebut turut diamankan 1 unit Handphone android merk Oppo reno 4 warna biru milik Dedi Panjang, Selanjutnya semua barang bukti yang didapat dari tersangka, dan 1 orang lainnya atas nama Bilman, dibawa kekantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.
 
"Kesemua barang bukti yang dibawa adalah berupa, 10 bungkus plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis Sabu, 1 bungkus plastik klip bening berisikan sisa sisa diduga narkotika jenis Sabu, 1  buah kotak rokok Samporna, 1 buah kota rokok Marlboro, 4 buah pipet, 1 buah kaca pirex, 1 buah cutton bud pembersih telinga, 1  buah alat hisap Saabu (bong) dan 1 unit handphone merk Oppo reno 4 warna biru," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil.
 
"Telah dilakukan tes urine kepada kedua saudara tersangka dan hasilnya Saudara Dedi Panjang positif mengandung Amphetamin. Dalam hal tersebut ianya dituduhkan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)