Diduga Terlibat Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria Dibekuk SatRes Narkoba Polres Rohil

Rokan Hilir, Suaralira.com -- Tim opsnal SatRes Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil membekuk seorang pria berinisial BA (22) warga jalan TaQwa kelurahan Bagan hulu kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir Rabu (20/10) sekira 00.30 wib, Diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu hasil pengembangan dari tersangka DI (dalam perkara lain).
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang di konfirmasi Sabtu (23/10) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
 
"Ya benar kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hilir", terang AKP Juliandi SH. 
 
Juliandi menjelaskan berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap tersangka DI (dalam perkara lain) yang dilakukan oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU NOKI LOVIKO SH MH, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu ia dapatkan dari seseorang yang bernama SI, kemudian sebagai perantara atau kurir yang mengantarkan narkotika kepada tersangka adalah BA, informasi tersebut kemudian di tindak lanjuti oleh Kasat Res Narkoba Polres Rohil.
 
Selanjutnya memerintahkan tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan pengintian terhadap BA selaku kurir yang mana tugas dan keikut sertaannya adalah menyerahkan narkotika milik SI (dalam perkara lain) kepada Sdr DI, setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan di ketahui bahwa  BA selaku kurir sedang berada di dekat kantor DPRD (Lama) Kab Rokan Hilir Jl Merdeka Bagan Siapi-api, tim Opsnal langsung mengamankan BA yang pada saat itu sedang bersama dengan SI.
 
Kemudian tim Opsnal melakukan penggledahan badan, kemudian di lanjutkan melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang di gunakan, di karenakan tidak di temukan barang bukti pada saat di lakukan penggeledahan, tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penggeledahan di rumah BA yang berlokasi di Jl Taqwa Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, dan benar di rumah BA di temukan 3 (tiga) paket Narkotika di duga jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 19 gram yang di simpan di dalam kamar  di selipkan di lemari pakaian. 
 
Kemudian tim Opsnal melakuan penggeledahan di sekitar rumah 
BA dan tidak di temukan barang bukti lain, bersamaan di amankan nya SI yang sedang bersama BA, tim Opsnal melakukan penggledahan lanjutan di kediaman SI dan terhadap BA selanjutnya dibawa kepolres Rokan Hilir pengusutan lebih lanjut.tutup AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)