Miliki Sabu, Warga Sergai Di Tangkap Satnarkoba Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (Sumut) SuaraLira.com -- Personil Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tebingtinggi, menangkap seorang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, berinisial JH alias Panjul (36) warga Dusun II Suka Jadi Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
 
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, JH ditangkap Polisi Sabtu (23/10) pukul 22.13 Wib di Jl Bukit Kubu Lk.I Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
 
"Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,18 gram dan berat bersih 0,52 gram, yang ditemukan dalam genggaman tangan sebelah kiri pelaku JH alias Panjul," papar Agus Arianto, Rabu (27/10/2021).
 
Pada saat di interogasi polisi, pelaku mengaku barang bukti itu adalah miliknya, selajutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
 
"Saat ini pelaku JH beserta barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", tutup Kasi Humas. (Gabe/sl)