Rokan Hilir, Suaralira.com -- Terjadi keributan atau cekcok di warung Sulistia Sari yang terletak di simpang mutiara atas dugaan perselingkuhan, Polsek tanah putih polres Rokan Hilir melaksanaan Program Prioritas Kapolri Program No XII Terapkan Restoratif Justice Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Untuk Menciptakan Penegakan Hukum yang Berkeadilan yaitu Kegiatan Problem solving, tipiring, (tindak pidana ringan) di masyarakat, Kegiatan problem solving kali ini dipimpin langsung Bhabinkamtibmas Kelurahan, Banjar XII Aipda Andi Hidayat.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Sabtu (6/11) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan kegiatan problem solving oleh Polsek tanah putih.
Juliandi memaparkarkan kegiatan problem solving Kali berlokasi di jalan lintas Riau Sumut, RT013 simpang mutiara kelurahan banjir XIl kecamatan tanah putih Kabupaten Rokan Hilir.
Lebih lanjut Juliandi menerangkan kronologi kejadian sehubungan dengan adanya Laporan/Pengaduan oleh warga Memberi Tahu Bahwa Telah Terjadi Keributan di Warung Milik Sulistia Sari dengan Siti Fatimah yang terletak di Simpang Mutiara Kelurahan Banjar XII mendengar Hal Tersebut Bhabinkamtibmas Kelurahan Banjar XII Aipda Andi Hidayat Mendatangi Tempat atau Warung Sulistia Sari yang Mana Kedatangan Siti Fatimah ingin Mengambil Sepeda Motor Milik Suami nya Ariadi dan Terjadilah Keributan Antara Siti Fatimah dan Sdri.Sulistia Sari dan Pada Saat Ditempat Kejadian ada Ariadi yaitu Suami Sah Siti Fatimah Kemudian Sulistia Sari Memberikan Sepeda Motor Honda Beat tersebut kepada Siti Fatimah dan Masing Pihak Membuat Kesepakatan.
Adapun kesepakatan yang dibuat yaitu Ariadi (40) warga Jln Dusun Salak RT 01 RW 02 Kecamatan Bagan Sinembah, Suami Sah Saudari Siti Fatimah (Pihak Pertama), Siti Fatimah (30) warga Jl Dusun Salak RT 01 RW 02 Kecamatan Bagan Sinembah, istri Sah Sdr Ariadi (Pihak II) dan Sulistia Sari (21) warga Jln Lintas Riau Sumut Simpang Mutiara RT 13 RW 06 Kel Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Selingkuhan Sdr Ariadi yang Kemudian Diketahui Sudah Menikah Siri (Pihak III).
Pihak I bersedia Memberikan Biaya Kelahiran untuk Pihak III Sebesar Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah), Pihak I dan Pihak IlI Sepakat untuk Berpisah,Pihak IIl meminta Kepada Pihak I tidak Memperbolehkan Pihak I untuk Bertemu dengan Anak ataupun Pihak II, Apabila Pihak I melanggar dari Kesepakatan Maka bersedia di Tuntut Secara UUD yang berlangku Di NKRI. "Pungkas AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)