Rokan Hilir, Suaralira.com -- Diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan extasi, seorang pria berinisial RH (31) warga jalan lintas Riau-sumut berbatasan kepenghuluan Bagan manunggal kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir berhasil dibekuk tim opsnal sat Reskrim Polsek Bagan Sinembah polres Rokan Hilir, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti, dalam bentuk serbuk diduga Narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 3,50 (tiga koma lima puluh) gram sedangkan diduga Narkotika jenis extasi dalam bentuk serbuk dengan berat kotor 3,39 (tiga koma tiga sembilan) gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi Sabtu (6/11) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
"Ya benar kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Bagan Sinembah guna pengusut lebih lanjut", terang AKP Juliandi SH.
Juliandi memaparkarkan berbekal informasi yang dapat dipercaya tentang penyalahguna narkotika diperbatasan Sumut-riau dipenghulu bagan manunggal berbekal informasi tersebut di opsnal sat Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan.
Tepat jumat (5/11) sekira jam 22.00 WIB dilakukan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotik diduga jenis sabu-sabu dan extasi dalam bentuk serbuk di lokalisasi walet 1 (satu) orang pria berinsial RH dirumahnya yang berada diareal lokalisasi walet yang mana dari hasil penggeledahan yang disaksikan RT setempat petugas mendapatkan barang bukti dari dalam dan luar rumah ditemukan ditemukan 1 (satu) paket pelastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 10 (sepuluh) paket pelastik bening berisikan serbuk berwarna orange diduga Narkotika jenis extasi, 100 (seratus) lembar pelastik bening kosong, 2 (dua) buah alat hisap sabu/bong terbuat dari botol pelastik, 1 (satu) buah kotak warna kuning bertuliskan TOMICO, 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) unit timbangan digital selanjutnya terhadap keseluruhan barang bukti tersebut di akui tersangka adalah miliknya untuk dikonsumsi sendiri dan juga diedarkan, selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawah kepolsek Bagan Sinembah guna pengusut lebih lanjut, "pungkas AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)