MEDAN, Suaralira.com -- Besok, rencananya surat resmi laporan pengaduan masyarakat disampaikan ke Mapolda Sumatera Utara.
Pernyataan tegas itu disampaikan Aktivis Larshen Yunus, selaku Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.
Menurutnya, selama ini PT Torganda telah beraktivitas diluar ketentuan. Terutama yang berada diantara perbatasan Provinsi Sumut dan Riau.
"Selama ini PT Torganda merasa dirinya paling benar. Kendati kami akui juga terdapat sisi sosial yang diperbuat perusahaan tersebut, namun kita juga harus ketahui, bahwa ada banyak Jerit Tangis yang telah dilakukan perusahaan kepada masyarakat. Nah, karena ini urusan rakyat, maka kami wakafkan perjuangan ini untuk rakyat!" tegas Aktivis Larshen Yunus, disela-sela memasuki Kereta Api Cepat Kualanamu Internasional Airport, Selasa (9/11/2021).
Lanjut Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, bahwa semua otoritas terkait harus jujur, terutama bagi Aparat Penegak Hukum (APH).
"Sepanjang tidak ada yang Menetek dengan perusahaan itu, maka perjuangan untuk menghadirkan keadilan akan tercapai. Polisi di Polda Sumatera Utara maupun di Polda Riau pasti maksimal dalam menindaklanjuti Laporan kami ini" harap Yunus, sapaan akrab Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu.
Hingga berita ini dimuat, nomor ponsel Sihar Sitorus, salah satu unsur Pimpinan PT Torganda tak juga aktif, media mencoba untuk lakukan konfirmasi, namun tak tercapai. (sl)