Terkait Coran Pada Pekerjaan Banyak Yang Hancur

DPD LSM Fopbindo Surati BPPW Sumbar, Namun Tak Kunjung Ditanggapi

Padang, SuaraLira.com -- DPD LSM Forum Peduli Bangsa Indonesia (Fopbindo) Sumbar Surati Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Barat di duga tidak transparan dan tak kunjung ditanggapi.
 
Surat yang dikirimkan kepada Kepala BPPW Sumbar perihal permintaan salinan dokumen Gambar Kerja Detail, Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Rencana Anggaran Biaya, dan Surat Perjanjian Kontrak Kerja atas Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kota Padang Kawasan Batang Arau di Kelurahan Seberang Palinggam dan Kelurahan Seberang Padang-Kota Padang.
 
Proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai 8,3 miliar ini menjadi sorotan publik, termasuk LSM, dan awak media. Terpantau, proyek itu masih dalam proses pengerjaan, namun terlihat coran sudah banyak retak dan mulai hancur, pada 29 Maret 2021 lalu.
 
DPD LSM Forum Peduli Bangsa Indonesia (Fopbindo) Sumbar Ahmad Husen mengatakan Pada SuaraLira.com Jumat (28/5/2021), sepertinya ada permainan premanisme "urang bagak" (bahasa Minang), tu teman kita di hubungi urang bagak melalui Via Hp si Darlin wartawan Deliknews.com terdengarnya di intimidasi. 
 
Dan sudah dua kali saya mengirimkan surat pertama tanggal (31/3/21). Surat kedua prihal klarifikasi (4/5/21) kepada Kepala BPPW Sumbar perihal Klarifikasi / Konfirmasi dan Permintaan Salinan Dokumen, namun juga tidak ditanggapi.
 
Kemudian awak media dan LSM Fopbindo mengunjungi Kantor BPPW Sumbar untuk konfirmasi kepada Kepala Balai. Namun beliau katanya sibuk rapat dan akhirnya disambut oleh Ria Juni Putra dari tim PPID BPPW Sumbar.
 
Ria mengatakan pihak BPPW Sumbar tidak ada memiliki jasa pihak eksternal atau premanisme.
 
“Akan kita telusuri dan klarifikasi kepada Satker, PPK, dan ke lapangan,” kata Ria kepada awak media, Kamis, (27/5/21).
 
Sementera terkait surat permintaan salinan dokumen yang belum ditanggapi, ia katakan masih dalam proses menyiapkan.
 
Ria Juni Putra pun mengakui dalam mekanisme permintaan salinan dokumen publik seharusnya dengan tenggang sampai 10 hari kerja.
 
Sementara, bila dihitung dari surat yang dikirimkan pada 31 Maret 2021 lalu, sudah jauh melampaui tenggang waktu 10 hari kerja yang dimaksud, namun tak kunjung ditanggapi. (Fauzan/sl)