PEKANBARU , Suaralira.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, bersama Dewan Pengupahan, telah menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 naik sebesar 1,7 persen.
Kesepakatan itu diputuskan setelah Disnakertrans Riau mengadakan rapat bersama, Dewan Pengupahan, pada Senin (15/11).
Kepala Disnakertrans Riau, Jonli, mengatakan, rapat bersama pengupahan, untuk memastikan kenaikan UMP sebesar Rp50.000 atau 1,7 persen dari tahun 2021. Dengan mendalami kenaikan UMP 1,7 persen tersebut berdasarkan indikator-indikator selama masa pandemi Covid-19 .
“Jadi kami bersama dewan pengupahan sudah dipesan, UMP tahun ini naik 1,7 persen. Selanjutnya kita akan membahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” ujar Jonli.
“Selanjutnya, setelah kesepakatan upah UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564, atau naik Rp50.000 dibanding tahun ini sebesar Rp2.888.563, akan kami sampaikan kepada Gubernur Riau dan akan ditetapkan oleh Gubri menjadi UMP Riau tahun 2022,” tambahnya.
Dijelaskan Jonli, sebelum UMP diteken oleh Gubernur, terlebih dahulu akan menghadiri pengarahan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Jika UMP Riau 2022 sudah ditetapkan, maka itu akan menjadi acuan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). (Mediacenter Riau/sl)