ROHIL, Suaralira.com -- Diduga 4 Kali lakukan pencabulan terhadap anak tirinya, seorang pria di ringkus Sat Reskrim Polres Rohil. Jumat 19 November 2021. Pukul 22.10 WIB.
Pria berinisial HS (40 tahun) yang saat ini tinggal di Kelurahan Parit Pisang Emas Kelurahan Bagan Keladi Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai. Diringkus setelah dilaporkan oleh ayah kandung korban yang tidak terima anaknya yang masih pelajar itu dibuat tidak senonoh oleh ayah tirinya dan melaporkan kejadiannya tersebut kepada Pihak berwajib.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, oleh Sat Reskrim Polres Rohil.
"Sat Reskrim Polres Rohil telah mengamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana Pencabulan anak dibawah umur," ungkap AKP Juliandi SH, menjelaskan.
Awal diketahuinya begini, Pada Rabu 17 November 2021 Kemarin, ibu kandung korban menghubungi pelapor (ayah kandung korban) agar menjemput korban anaknya) yang lagi berada tinggal bersama dengannya dan dengan tersangka dikota Dumai. Perlunya penjemputan itu dengan alasan bahwa korban akan melaksanakan ujian sekolah di Desa yang berada di Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian sesampainya di rumah pelapor, ibu kandung korban menelpon pelapor mengatakan bahwa korban (anaknya) sudah di cabuli oleh ayah tirinya yang berinisial HS ini, sebanyak 4 kali, yang dilakukan sebanyak 2 kali awalnya di rumah tersangka saat tinggal bersama dengan korban di Desa Tanah Merah Kabupaten Rokan Hilir dan sebanyak 2 kali di rumah mereka di Kota Dumai. Atas hal tersebut korban sering melamun dan banyak diam," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
"Berdasarkan laporan tersebut diatas Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK MH memerintahkan anggota Sat Reskrim Polres Rohil untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, dan Tim berhasil mengamankan dirumahnya di Kota Dumai terhadap 1 orang laki-laki yang diduga sebagai terlapor dugaan tindak pidana Pencabulan inisial HS.
Diinterogasi dan dianya juga mengakui bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya tersebut sebanyak 2 kali di rumahnya, di Kecamatan Rimba Melintang, dan sebanyak 1 kali di Kota Dumai namun tidak sempat terjadi dikarenakan korban terbangun sebelum terjadi, Selanjutnya terlapor di bawa ke Mako Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi, lagi.
Barang bukti dari kasus ini yakni ada 1 helai celana anak pendek warna hitam, 1 helai kaos singlet anak putih dan Hasil visum et revertum. Tentunya dijatuhkan Pasal pasal dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)