PEKANBARU, Suaralira.com -- Hari ini, Senin (13/12/2021) Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) resmi melaporkan dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Kuliah Umum dan Seminar di Kampus Fakultas Perikanan Ilmu Kelautan (Faperika) Universitas Riau (Unri).
Hal itu disampaikan Larshen Yunus, selaku Ketua GAMARI, pada saat ditemui diruangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru.
Bagi Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, Aparat Penegak Hukum (APH) mesti hadir kedalam kasus ini, kendati memang Proyek tersebut masih dalam proses pelaksanaan.
"Semuanya sudah kami paparkan dihadapan petugas piket, termasuk data dan bukti-bukti Permulaan. Biarlah mereka seperti itu, merasa dirinya paling benar. Apalagi Direktur CV Saidina Consultant dan Direktur CV Multy Deseko, termasuk juga PPKnya. Tunggu dipanggil penyidik dulu mereka, barulah semuanya terbongkar", ungkap Aktivis Larshen Yunus.
Hingga berita ini diterbitkan, Dit Reskrimsus Polda Riau maupun pihak Setum segera menindaklanjuti Laporan tersebut.
"Harapan kami, semoga Konsep Presisi bapak Kapolri tegak lurus dilaksanakan. Niat kami hanya satu, yakni Konsisten Menghadirkan Keadilan dan ikhtiar Memperbaiki Negeri", tutup Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI. (sl)