Proses Hukum Kasus Dana BOK Dinkes Paluta Diduga Jalan Ditempat

Paluta (Sumut), Suaralira.com -- Masih ingat, pemberitaan proses penyelidikan dan pemanggilan beberapa kepala puskesmas (Kapus) oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari) Paluta bukan ?.
 
Beberapa waktu yang lalu para kapus yang telah dipanggil dan diproses lansung kepala kejaksaan Andri Kurniawan SH MH dan team menjadi bahan perbincangan hangat masyarakat Paluta Provinsi Sumatera Utara, baik di dunia nyata maupun sosial media.
 
Pantauan media ini, beragam tanggapan para warga masyarakat dan para netizen terlontar.
 
Ada yang optimis tentang masih adanya niatan penegakan hukum yang baik dan benar dari Kejari Paluta, dan tidak sedikit warga masyarakat Paluta yang merasa pesimis karena sosok Andri Kurniawan selama hadir menakhodai institusi kejaksaan ini terkesan tidak mempunyai kinerja yang mumpuni.
 
Akun di Sosial Media Facebook atas nama OPM Paluta misalnya, dengan terang terangan menyatakan komentarnya "Kasus dugaan korupsi DANA BOK dan penyalahgunaan jabatan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara yang dilaporkan secara resmi oleh JPKP Paluta kok jalan ditempat ?, Jika Pak Kejari beserta jajaran nya tidak mampu mengungkap kasus ini secepat nya lebih baik angkat bendera putih saja".
 
"Sekelas dugaan korupsi ditubuh dinas saja begitu lambat penanganan nya". Tegas akun OPM ini, 9 Maret 2021 (5 hari yang lalu).
 
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) ini  dilaporkan salah satu organisasi relawan sosial masyarakat DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Paluta tertanggal 9 Nopember 2020.
 
Organisasi besutan Ketua Umum Maret Samuel Sueken dan pembinanya langsung oleh Pak Joko Widodo presiden RI, melaporkan ke Kejari Paluta karena diduga setiap pencairan anggaran BOK, para kapus wajib menyetor 10 persen kepada oknum pengelola BOK di Dinas Kesehatan Paluta.
 
Berapa Banyak Asset Kepala Kejari Paluta ?
 
Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK untuk tahun pelaporan 2018, kepala Kejari Paluta, Andri Kurniawan melaporkan jumlah kekayaan berjumlah Rp 10.608.180.129. yang terdiri dari :
1. Harta tanah dan bangunan senilai Rp 1.998.750.000 yang berlokasi di daerah Sleman dan Bantul.
2. Alat transportasi dan mesin senilai Rp 450.000.000
3. Harta bergerak, kas dan setara kas berjumlah Rp 8.159.430.129.
 
Untuk pelaporan asset tahun 2019, terlihat mengalami penurunan yang sangat signifikan, kekayaan kepala Kejari Paluta ini menjadi Rp 3.076.675.696. Dimana nilai tanah dan bangunan nilai terbesar yaitu Rp 2.070.000.000, menyusul harta bergerak lainnya, kas setara kas senilai Rp 573.157.696 dan untuk transporasi terdiri dari mobil Honda CR-V tahun 2010, mobil Honda HR-V tahun 2017 dan Motor Yamaha tahun 2015. (Team/sl)