Pekanbaru, Suaralira.com -- Kepala SD Negeri 67 Pekanbaru Hj Asmida SPd menuturkan dengan selesainya siswa melaksanakan Ujian Semester Ganjil tanggal 1/12 sampai 8/12 dan siswa akan menerima Rapor pada tanggal 18/12 dengan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dimana juga Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 420/Disdik.Sekretaris.1/03581/2021 tanggal 15 Desember 2021 tentang Revisi Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Peraturan tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Dimana untuk beberapa tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada periode Natal dan Tahun Baru. Siswa diliburkan dari tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 guna menghindari berpotensi ya menimbulkan kerumunan pada periode Natal dan Tahun Baru.
Kegiatan belajar siswa nantinya tgl 3 Januari 2022 untuk semester genap akan dimulai kembali. Dalam pembelajaran guna penanggulangan penyebaran Covid 19, pihak sekolah tetap melakukan peraturan yang ketat kepada siswa dengan melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) dalam mencegah penyebarannya, "tuturnya Kamis (16/12/2021).
Sekolah selalu mengingatkan siswa memakai masker, mencuci tangan dengan sabun yang telah disediakan dengan air yang mengalir, mengukur suhu badan siswa sebelum masuk kelas, menjaga jarak duduk yang telah diatur sekolah.
Juga Dalam melanjutkan pembelajaran secara Luar jaringan (Luring) yang sekarang sudah mulai diterapkan, semoga pembelajaran ini berjalan seperti sedia kala dan dapat belajar tatap muka dengan mematuhi Prokes, "tutupnya. (Jheff/sl)