Terkait Anggaran Belanja Jasa Publikasi di Pemprov Riau, Aktivis GAMARI : 'Orangnya itu Mengaku Wartawan Senior'

PEKANBARU, Suaralira.com -- Pernyataan tegas itu disampaikan beberapa kelompok Masyarakat yang tergabung didalam Etalase Perjuangan Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI).
 
Bertempat di Lantai dasar Gedung Firma Hukum Semua Orang (FHSO), Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Sabtu (18/12/2021) Ketua Larshen Yunus tegaskan, bahwa pihaknya mencium Aroma Busuk keterlibatan Penasehat Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi.
 
Bagi Ketua Larshen Yunus, Penasehat Gubernur Riau itu diluar dari SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja) dan atau Fungsional Pemprov Riau, sifatnya lebih kepada tenaga tambahan alias Staf Khusus.
 
"Dalam waktu dekat ini nama dan fotonya akan kami telanjangi. Agar semua orang tahu, siapa otak dibalik Penerbitan Pergub tentang Pers di Riau maupun terkait dengan Proyek Belanja Jasa Publikasi yang menelan APBD Provinsi Riau sebesar +- Rp 22 Milyar, untuk tahun anggaran 2020 dan seterusnya. Siapa orangnya, nanti akan kami ekspos! biar kepala botaknya kelihatan", tegas Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI.
 
Bagi Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, pihaknya melihat sikap cuek Gubernur Riau akibat ketidakpahamannya tentang hal tersebut, kendati memang dua poin tersebut Gubri Syamsuar yang menekennya. GAMARI justru mulai mencium aroma busuk dari badan Staf Khususnya, yakni selaku pembisik ulung dari negeri orang (bukan orang Riau).
 
"Kalau memang benar dia mengaku sebagai Seniornya di profesi Wartawan dan juga pernah menjabat Ketua di organisasi Wartawan, kenapa profesi semulia itu di Nodainya. Bukan sekedar menjadi Mafia dibidang Pers, sesama sejawat aja saling pijak memijak! Hobinya menghembuskan istilah media maenstream dengan media abal-abal, padahal menulispun jarang, sok mengaku wartawan! Apakah tak ada lagi fikiran dan hati nuraninya? semenjak dia jadi Staf Khusus Gubri, Pergub seperti itu muncul. 
 
Dengan Pergub itu dia tertawa diatas penderitaan orang lain. Seakan kemurnian profesi pers hanya dinilai dengan faktor syarat yang tak mendasar. Itupun pakai istilah orang dekat! si Botak itu dengan bangganya menggunting sumber rezeki orang. Alih-alih dengan istilah Pergub Pers, sistem kerjasama selama ini, yang profesional-pun sudah di otak atiknya dengan berbagai syarat yang tak mendasar, yakni sesuai rujukan Dewan Pers dll.  Suatu saat kepala botaknya akan kami pijak ramai-ramai, tak ada fikirannya! sumber rezeki orang diputusnya dengan cara-cara hina seperti itu." Kesal Aktivis Larshen Yunus.
 
Lanjutnya lagi, bahwa kekesalan PP GAMARI maupun Kantor Hukum Satya Wicaksana selaku Pelapor terkait kasus Proyek Belanja Publikasi mulai memuncak, setelah aspirasi dari mereka dianggap sebelah mata. Bagi Ketua Larshen Yunus, Gubernur Riau jangan spele dengan Gelombang Perlawanan itu.
 
Hingga berita ini diterbitkan, Surat Resmi terkait Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDUMAS) dari Kantor Satya Wicaksana tetap dalam koridor tegak lurus. Rencananya pihak Pelapor akan dimintai keterangan lanjutan (BAP) oleh Tim Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
 
"Sampai Langit runtuh sekalipun, Kasus Belanja Jasa Publikasi maupun terkait Pergub Pers di Riau Wajib di Tindaklanjuti. Niat kami tetap sama, yakni Konsisten Menghadirkan Keadilan, ikhtiar Memperbaiki Negeri" tutup Aktivis Larshen Yunus dkk, mengakhiri pernyataan persnya. (sl)