Bawa Kabur Sepeda Motor, Oknum Nelayan Dilaporkan ke Polsek Sinaboi

Rohil, Suaralira.com -- Bawa kereta kabur dan tak kunjung dikembalikan, seorang nelayan dilaporkan ke Polsek Sinaboi Polres Rohil. Rabu 22 Desember 2021. Pukul 12.00 WIB
 
Nelayan berinisial SAU alias Omlah (27 tahun) alamat di Jalan Pusara I Kepenghulan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir ini di laporkan oleh seorang nelayan juga bernama Gunawan, alamat Jalan Restlemen Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir. Atas aksinya yang membawa Kereta jenis Honda Supra fit X dari Saksi M Fajar usai melaksanakan Solat Ashar Di Mushola Al- Muslimin Kepenghuluan Sinaboi. Minggu 19 Desember 2021. Pukul 15.30 WIB lalu.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi perkara dugaan tindak pidana pencurian Sepeda Motor di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Sinaboi ini.
 
"Telah diterima laporan polisi perkara dugaan tindak pidana pencurian Sepeda Motor merk Honda / NF100 SE Jenis Sepeda Motor Supra fit X Dengan no pol BM 5697 RR," ungkap AKP Juliandi.
 
Awalnya, Saksi l Melaksanakan Solat Ashar bersama- sama dengan tersangka saudara Saibina Al Umroh alias Omlah, selesai Sholat Saksi l tidur bersama dengan tersangka di mushola tersebut, dan saat Saksi l terbangun ianya melihat sepeda Motor yang di bawa Ke mushola tersebut sudah tidak ada, dan tersangka juga tidak lagi berada di Mushola tersebut.
 
Kemudian Saksi l mencari informasi dan bertemu dengan (saksi II) saudara Samsul dan mengatakan bahwa yang membawa sepeda Motor Saksi l ialah saudara Omlah. kemudian saksi l mengabari hal tersebut kepada orang tuanya yaitu pelapor, dan Selanjutnya pelapor bersama Temanya (saksi III) saudara Julandi berangkat Ke Kecamatan Bangko untuk mencari pelaku dirumah kakaknya.
 
Pelapor menemukan pelaku dirumah kakak nya tersebut dan pada saat bertemu pelaku langsung berkata "aku jatuh lung" pelapor bertanya "kalau jatuh apa rencana mu ?" Pelaku menjawab "mau ku obati habis tu aku mau kedumai "pelapor berkata" kau mau kemana tak urusan ku, yang penting dimana kereta ku sekarang" "pelaku menjawab " ada lung kereta itu aku tarok dipinggir Jalan".
 
Kemudian Pelapor membawa pelaku ke tepi jalan yang dimaksud tepatnya di jalan Poros Raja Bejamu Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil tepatnya didepan Gudang Ikan dan udang, namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Kemudian pelapor bermusyawarah dengan pelaku untuk mengganti kerugian yang di alaminya namun tidak terpenuhi, selanjutnya pelapor melaporkan perkara pencurian sepeda motor tersebut kepolsek Sinaboi.," Jelas Kasubbag Humas Polres Rohil itu.
 
Barang bukti yang dimiliki pelapor 1  Lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) An : IR EDISON SINAGA dengan Nosin : HB71E-1442149 no Rangka : MH1HB71168K446581, 1 Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan an : Ir Edison Sinaga.
 
Akibat kejadian itu, Korban atau pelapor ini mengalami kerugian uang sejumlah Rp 4.500.000.- selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka dan Pasal yang dipersangkakan Pasal 362 KUHPidana," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)