Beredarnya Video Pernyataan Susi Indiyanti , Ini Tanggapan Kapolres Musi Rawas

MUSIRAWAS | Suaralira.com- Munculnya video pernyataan, Susi Indiyanti, istri dari tersangka, Sunardi (45), di Media Sosial Facebook (FB), tentang penangkapan suamianya, bahwa tanpa adanya surat penangkapan dari pihak kepolisian Satreskrim Polres Mura. >br>
Hal tersebut ditanggapi oleh, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasi Humas, AKP Elan Maruli Sitompul di Mapolres Mura, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (3/1/2022).

"Saya menanggapi adanya video dari saudari Susi Indiyanti istri dari saudara Sunardi tentang beredarnya di FB, masalah penangkapan suaminya, saudara Sunardi sebagai tersangka dalam perkara 363 buah sawit, yang katanya pihak Polres Mura, khususnya Satreskrim, tidak memberikan tembusan surat penangkapan, surat penahanan kepada keluarga," kata AKP Elan Maruli Sitompul.

AKP Elan sapaanya menjelaskan, disini kami ingin menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B/122/XI/2021/SPKT/Res Mura/Sumsel, saat melakukan penangkapan terhadap saudara, Sunardi didalam perkara 363.

Dan, surat penangkapan dan penahanannya terhadap saudara Sunardi sudah diberikan kepada keluarga Sunardi, berikut Hp, Carger, yang ditanda tangani oleh anak Sunardi berinisial, AAP, sekaligus penetapan tersangka dan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), dikirimkan melalui via JNT dan dilengkapi dengan nomor Resinya.

Kemudian, Jumat (26/11/2021), kuasa hukum, Sunardi telah mendaftarkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau, tentang sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan serta penyitaan yang dilakukan.

Lalu, pada, Kamis (16/12/2021), telah dibuka sidang perkara pokok pencurian dengan pemberatan dengan terdakwa Sunardi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Kemudian, Kamis (16/12/2021), Sunardi dengan kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata kepada kepolisian selaku tergugat I dan kejaksaan selaku tergugat II.

"Pada, hari ini, Senin (3/1/2022), dilaksanakan sidang praperadilan telah diputuskan, dan hakim tunggal menganggap bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dinyatakan gugur," tutupnya

(Rls/tulentino/sl)