JAKARTA, (suaralira.com) - Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang dinikmati Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi yang berasal dari potongan dana sejumlah pegawai.
Penyidik melakukan pendalaman melalui tujuh orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Para saksi didalami mengenai adanya dugaan aliran sejumlah uang yang dinikmati tersangka Rahmat Effendi ((RE) dan pihak terkait yang berasal dari potongan dana beberapa pegawai, "ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/01/2022).
Dalam hal ini, ada tujuh saksi yang diperiksa yaitu Sekretaris Daerah (SEKDA) Pemerintah Kota Bekasi, Reny Hendrawari, Kepala BPBD Kota Bekasi, Nurcholis, Ajudan Rahmat Effendi, Andi Kristanto, Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi, Heryanto, Camat Rawalumbu, Makfud Syaifudin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Giyanto, Serta Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Tita Listia.
"Lanjutnya, terkait dugaan adanya arahan dan perintah tersangka RE untuk menentukan proyek - proyek tertentu yang anggaran nya dikelola Pemerintah Kota Bekasi, "terang Ali.
Rahmat Effendi yang akrab disapa Bang Pepen itu diduga menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen juga diduga mengintervensi lokasi lahan ganti rugi yang telah diatur dalam APBD-P Tahun 2021 yang dianggarkan sekitar Rp. 286,5 miliar. Ganti rugi dari proyek tersebut diantara nya adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp. 21,8 miliar dan pembebasan lahan polder 202 senilai Rp. 25,8 miliar.
Kemudian, pembebasan lahan polder air di Kranji senilai Rp. 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp. 15 miliar. (Gil/sl).