Kejati Riau Terima SPDP Wabup Bengkalis

PEKANBARU (RIAU), suaralira.com - Terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Kabupaten Tembilahan, Indragiri Hilir akhirnya Wakil Bupati Bengkalis, inisial M ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Benar sudah ada penetapan tersangka. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kami terima dengan tersangka M di Kejati Riau," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Atiati yang didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Aziz, Kamis (06/02/2020) siang.
 
Menurut Mia, penanganan perkara tersebut sudah berlarut-larut di Polda Riau. Dan akhirnya pihak Kejaksaan mendapat surat dari kepolisian pusat (Mabes Polri) meminta untuk mengekspos perkara itu.
 
"Berdasarkan dari fakta yang terungkap di persidangan bahwa Wakil Bupati Bengkalis terlibat dalam perkara itu, maka sekarang yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Mia.
 
Sementara itu menurut Aspidsus Kejati Riau, Hilman mengatakan SPDP yang sudah diterima tanggal 3 Februari 2020 dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
 
"Usai lakukan gelar perkara kemudian melihat pembuktian dan barang bukti yang ada dipersidangan atas tersangka yang sudah diadili, peran tersangka M harus dipertanggungjawabkan dalam perkara ini," katanya lagi.
 
Polda Riau menetapkan Wakil Bupati Bengkalis Muhammad sebagai tersangka baru. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hari ini, M dipanggil ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi PDAM di Inhil.
 
Sementara itu, Wakil Bupati Bengkalis, M, yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau, sebelumnya pernah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara ini. Sejumlah saksi diambil dari pihak yang melaksanakan proyek, baik dari pihak pemerintah maupun rekanan.
 
Kasus ini mencuat adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau Tahun 2013 ini, menghabiskan dana miliaran rupiah. Diduga tidak sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih.
 
Proyek dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan. Namun pihak Dinas PU Riau disebut tidak melakukan hal tersebut.
 
Selain itu, serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan juga menjadi persoalan. (bmd/sl)