Gegara Perkara Ikan Suami Tega Bakar Istri

Rejang Lebong (Bengkulu) Suaralira.com – Ms (31) warga Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu dengan tega membakar istrinya sendiri Heloli (31) karena ribut soal ikan, Rabu (23/02/22) .

Akibat kejadian itu korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya, sementara pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik penjara.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, perlakuan pelaku terhadap istrinya itu terjadi pada 9 Februari 2022 lalu, pelaku nekat membakar istrinya dengan cara melemparkan lampu togok yang berisi minyak tanah dengn api maaih menyala.

“Kejadian pada hari Kamis 9 Februari tersangka dan korban terjadi adu mulut, tersangka emosi dan tiba-tiba tersangka langsung mengambil lampu togok berisi minyak dengan api menyala melemparkan kepada korban,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (23/2/2022).

Sementara itu KBO reskrim, Iptu Deny Fita menerangkan, percekcokan antara tersangka dengan korban bermula saat tersangka dengan anaknya pulang kerumah membawa ikan hasil pancingan yang diperoleh dari ayah tersangka, ikan itu diminta tersangka untuk langsung dimasak.

Namun korban menolaknya lantaran sudah larut malam, kemudian antara korban dan tersangka terjadi adu mulut hingga kemudian dengan emosi tersangka melemparkan lampu togok yang menyala kepada korban.

“Kasus ini baru dilaporkan tanggal 15 Februari 2022 kemarin, karena saat itu korban masih dalam kondisi luka, untuk tersangka sudah kita amankan dari kemarin,” ujar Iptu Deny Fita.

Dia membeberkan, suami istri tersebut sebelumnya juga sudah pernah ribut namun dilakukan perdamaian di desa, namun kembali terjadi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Jo Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

(Herwan / hd/sl)