Dari Informasi Masyarakat, Unit Reskim Polsek Seberida Gasak 3 Pengedar Sabu

INHU, Suaralira.com -- Unit Reskrim Polsek Seberida Akhirnya bisa Meringkus tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu disikat dari hasil informasi masyarakat. Dari tiga pengedar itu, diamankan puluhan gram barang haram dan sejumlah uang hasil penjualan sabu sabu. 
 
Diantaranya tersangka, MS (45) warga Desa Titian Resak Kecamatan Seberida, DS (38) warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida diringkus disimpang empat perkebunan sawit blok A satelit Kecamatan Seberida Kamis, 3 Maret 2022 pukul 21.00 WIB.
 
Kemudian DE (42) warga asal Desa Kilan yang bertempat tinggal di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai tepatnya depan PT Transportasi Gas Indonesia (TGI) Kelurahan Pangkalan Kasai dibekuk tim dirumahnya Jumat, 4 Maret 2022 pukul 00.10 WIB.
 
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran diruang kerjanya kepada awak media Selasa, 8 Maret 2022 siang membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Polsek Seberida itu belum lama ini. 
 
Kepada awak media Misran mengatakan, Kamis 3 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, personel Polsek Seberida mendapat informasi dari masyarakat, sering dilakukan transaksi narkotuka jenis sabu di simpang empat perkebunan kelapa sawit blok A. 
 
Hasil Informasi dilaporkan ke Kapolsek Seberida, AKP Hendrix SH MH dan respon cepat terhadap info berharga itu, Kapolsek mengintruksikan Panit 1 opsnal Reskrim Polsek Seberida, Ipda Adam Malik beserta anggotanya untuk menyelidiki kelapangan tentang kebenaran informasi tersebut. 
 
Dengan gerak cepat atas informasi tersebut ketika tim tiba Benar saja, di wilayah Desa Titian Resak, tepatnya simpang empat perkebunan blok A satelit, terlihat dua orang yang mencurigakan. Tim mengamankan dua orang yang mengaku berinisial MS dan DS. Saat digeledah, ditemukan 2 paket sabu-sabu siap edar dari kantong celana DS.dari tangan MS ditemukan juga 1 paket sabu, tiga paket Sabu-sabu dengan berat 22,89 gram, "tuturnya. 
 
Selain itu juga diamankan Barang Bukti (BB) lainnya seperti 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam, 1 handphone android dan sepeda motor merek Honda Vario yang digunakan kedua tersangka untuk driverinya. 
 
Pengakuan tersangka kepada tim diakuinya jika dirinya pada tim, membeli sabu dari kenalan mereka, DE yang bertempat tinggal di Jalintim Kelurahan Pangkalan Kasai tepatnya depan PT TGI seharga Rp 6 juta. 
 
Keterangan kedua tersangka segera tim bergerak menuju rumah DE. Jumat (4/3/22) pukul 00.10 WIB tim menggerebek rumah DE dan berhasil mengamankannya.
 
DE juga mengaku telah menjual sabu pada DS dan MS, dilakukan penggeledahan tim menemukan 1 paket sabu-sabu seberat 34,55 gram serta BB lainnya seperti 1 unit timbangan elektrik, handphone android untuk bertransaksi, uang tunai Rp 6 juta hasil penjualan sabu, "terangnya.
 
Tim langsung membawa dan amankan tiga tersangka pengedar narkoba itu sekarang ini telah diamankan di Polsek Seberida guna proses selanjutnya akibat dari perbuatanya," Tutup Misran. (Pras/sl)